Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di UINSI Samarinda pada 29-31 Desember 2025

SAMARINDA, UINSI NEWS – Berdasarkan Surat Edaran Nomor B-5603/Un.21/R/HK.07/12/2025 dari Rektor UINSI Samarinda, pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di UINSI Samarinda akan dilaksanakan pada periode 29 hingga 31 Desember 2025. Surat Edaran ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelayanan publik serta pencapaian kinerja organisasi, dengan tetap menjaga kesejahteraan pegawai.

Dalam periode tersebut, pimpinan unit kerja diharapkan dapat membagi jumlah pegawai yang bekerja di kantor (Work From Office/WFO) dan pegawai yang bekerja dari luar kantor atau lokasi lain (Work From Anywhere/WFA) sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik layanan masing-masing unit. Pegawai yang bekerja dari rumah atau lokasi lain tetap diharapkan untuk memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan, baik secara online maupun offline.

Surat Edaran ini juga mengatur tentang pembagian tugas, pemantauan aktivitas pegawai, serta pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara online di fakultas selama periode tersebut. Dengan kebijakan ini, UINSI Samarinda berharap dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendukung kesehatan dan keselamatan pegawai di akhir tahun.

Penulis: Selvi Ramadhani
Editor: Agus Prajitno

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
LANGUAGE»