SAMARINDA IAIN NEWS,- Sepulang dari Konferensi Internasional 1st BiCoshs yang diselenggarakan di UIN Imam Bonjol Padang, hari ini Selasa (29/8/2017) Fakultas Syariah IAIN Samarinda menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema Penguatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Perguruan Tinggi Agama Islam di Era Digital yang dilaksanakan di Auditorium Olah Bebaya Lamin Etam Kantor Gubernur Kalimantan Timur.
Kegiatan Kuliah Umum ini dihadiri oleh Narasumber dari UII Yogyakarta yaitu Dr. H. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat HKI UII Yogyakarta dan Ketua APHKI Nasional. Dan juga acara Kuliah Umum ini dimoderatori langsung oleh Wakil Dekan I Fasya, H. Murjani, S.H.,M.H.
Kuliah Umum ini juga dihadiri oleh seluruh civitas akademika IAIN Samarinda khususnya Pejabat Tinggi Fakultas Syariah beserta unit kerja dan beberapa pejabat Tinggi di lingkungan IAIN Samarinda dan seluruh mahasiswa Fakultas Syariah dan beberapa tamu undangan baik dosen maupun pejabat dari instansi lain yang terkait.
Acara Kuliah Umum ini begitu meriah dan sontak mencairkan suasana pagi ini dengan adanya “Perang Pantun” dari Dekan Fakultas Syariah, Dr. Hj. Darmawati, M.Hum bersama Wakil Rektor I, Dr. Zurqoni, M.Ag dalam menyampaikan kata sambutannya.
Dr. Hj. Darmawati, M.Hum dalam kata sambutannya berujar, “Fasya memiliki keunggulan dari fakultas hukum PTU, yaitu selain mempelajari tentang ilmu hukum secara umum juga secara khusus mempelajari ilmu hukum Islam. Fasya juga memiliki LBH, Lembaga Falak dan Astronomi, Sentra KI, Pusat Kajian Penelitian dan Perundang-Undangan FASYA dan berbagai lembaga lainnya yang konsen dalam pengembangan peradaban hukum Islam”.
Acara Kuliah Umum ini dibuka oleh Wakil Rektor I IAIN Samarinda yaitu Dr. Zurqoni, M.Ag. Dalam sambutannya ia mengatakan, “Mengenai kekayaan intelektual, manusia adalah makhluk yang berpikir. Dalam Alquran sangat jelas Allah berfirman dalam bait baitnya, diantaranya, “Afalaa ta’qiluun, Afalaa tatadabbarun, Afalaa tatafakkarun”. Oleh karena itu kekayaan intelektual melalui karya tulis di perguruan tinggi seyogyanya menjadi perhatian serius agar kiranya mendapat perlindungan hukum dalam hal ini HKI guna menghindari adanya silang sengketa dan plagiarisme kekayaan intelektual yang kini marak terjadi di dunia kampus”, ungkapnya.
Senada dengan ungkapan di atas, Dr. H. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum, memaparkan, ” HKI merupakan instrumen hukum yang memberikan hak ekslusif terhadap hasil olah pikir manusia. Hak ekslusif adalah hak monopoli dalam arti tidak mendegradasi terhadap hak yang lain. Tujuan adanya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam Perguruan Tinggi dapat melindungi kekayaan intelektual para dosen dan peneliti dari berbagai tindak plagiarisme. Tidak hanya itu HKI juga menjadi cara untuk menciptakan keunggulan dan peningkatan mutu khususnya bagi Perguruan Tinggi dan masyarakat luas pada umumnya, apalagi dengan berbagai media publikasi ilmiah di era digital seperti sekarang ini”, paparnya.
Kuliah Umum ini juga dikemas dengan penandatanganan dan penyerahan Memorandum of Understanding (MoU) HKI serta penyerahan cindera mata guna sebagai Ikhtiar menjalin kerja sama demi terciptanya penguatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Perguruan Tinggi Agama Islam di Era Digital khususnya di IAIN Samarinda. #Arbain