Skip to content

Webinar Series III, Hukum Ekonomi Syariah Bahas Fikih Muamalah Kontemporer E-Money dan E-Commerce

SAMARINDA, IAIN NEWS,- Program Studi Hukum Ekonomi Syariah kembali laksanakan Webinar Series III dengan tema “Praktik Akad Jual Beli Menggunakan E-Money dan E-Commerce” yang menghadirkan narasumber ahli bidang Ekonomi Syariah dari Universitas Mulawarman Samarinda, Andi Martina Kamaruddin, Lc., M.Si. Kamis (1/4/2021).

Narasumber pada Webinar Series III ini adalah lulusan Al-Azhar University Kairo Mesir. Webinar III dipandu oleh Yanti Haryani, S.H.I., M.H. selaku Sekretaris Sentra Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Syariah IAIN Samarinda, dan dihadiri oleh mahasiswa, dosen, juga masyarakat umum mencapai 150 peserta live zoom meeting dan streaming youtube on channel Fakultas Syariah Samarinda Channel.

Dalam kesempatan tersebut, Ustadzah Andi Martina K, Lc., M.Si. memaparkan bahwa Islam adalah agama yang dinamis sehingga kajian fikih juga harus fleksibel dan melahirkan fikih muamalah kontemporer seperti e-money dan e-commerce.

“Kini kita hidup di zaman modern yang serba digital dan canggih, sehingga Islam yang merupakan agama Rahmatan lil Alamin, dinamis, sehingga dapat menyesuaikan perkembangan zaman,dimana dijelaskan bahwa pada dasarnya muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkan atau melarangnya. Maka kajian Fikih Muamalah Kontemporer sekarang telah berkembang sehingga pada pembahasan jual beli e-money, e commerce, dll pun ada,” jelas Ustadzah Andi Martina.

Dosen Unmul tersebut juga menjelaskan definisi e-money dan e-commerce.

“E-money atau E-wallet atau dompet elektronik adalah salah satu bentuk financial technology (fintech) yang menjadi alternatif metode pembayaran dengan memanfaatkan media internet. Adapun Jual beli online adalah transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak tanpa bertemu langsung, untuk melakukan negosiasi dan transaksi jual beli yang dilakukan melalui alat komunikasi seperti chat, telepon, sms, web, dan sebagainya,” tuturnya.

“Ada empat jenis jual beli dalam Islam yaitu Jual beli tunai, jual beli hutang, jual beli non tunai, dan jual beli istisna’. Jual beli istisna’ menurut jumhur ulama seperti Malikiyah dan Syafi’iyah sama dengan salam, hanya saja Hanafiyah lebih spesisifik dan membedakannya dari salam. Menurut Hanafiyah, akad istisna’ merupakan suatu akad terhadap seorang pembuat atau pengrajin untuk mengerjakan atau membuat suatu barang tertentu yang ditangguhkan.” paparnya terkait jenis jual beli.

Lebih lanjut, Ustadzah Andi Martina, Lc., M.Si. juga menjabarkan tentang pro kontra E-Money dan akad dalam jual beli online.

“Pro Kontra Jual Beli Online dengan E-Money, ada yang menggunakan akad qard, akad wadi’ah, akad ijarah mausufah fi dzimmah, dan akad shorof. Sehingga hukumnya pun disesuaikan dengan kategori akad apa yang digunakan.” tutup beliau dalam presentasinya.

Dari pantauan media, Webinar Series III ini berlangsung selama hampir 2 jam karena tingginya antusias peserta dengan banyak mengajukan pertanyaan webinar. Maisyarah Rahmi HS, Ph.D. selaku Ketua Program Studi Ekonomi Syariah memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan webinar yang telah berlangsung selama tiga pekan ini dan mengucapkan terimakasih atas antusias dan partisipasi peserta pada Webinar Series III.

“Sangat luar biasa, saya sangat mengapresiasi antusias peserta di setiap webinar yang kita laksanakan, alhamdulillah, hal ini juga menambah semangat untuk kita selaku panitia untuk terus mempersiapkan dan melaksanakan webinar selanjutnya dengan tema yang tidak kalah menarik,” pungkasnya. (humas/rh)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
LANGUAGE»