Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua TP. PKK Kabupaten Kutai Timur yang juga merupakan istri Bupati, Ibu Ir. Hj. Siti Robiah Ardiansyah dan Wakil Ketua TP. PKK Ibu Hj. Tirah Satriani, S.E., M.M.
Kegiatan itu menghadirkan empat pemateri, Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag., M.SI. (Ketua Program Studi HK Pascasarjana) dan Mulyadi Mugheni, S.Ag. (Kepala Kantor Kemenag Kutai Timur). Mahasiswa HK yang terlibat sebagai pemateri adalah Luqman Hariyadi, S.H. (Hakim dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sangatta) dan Alimuddin, S.H. (Kepala KUA Tali Sayan).
Dalam kesempatan itu, Dr. Haries sampaikan problematika ketahanan keluarga dalam perkawinan dan problematikan mawaris di Indonesia. Disusul Pak Mulyadi dengan pembahasan tentang pembangunan di bidang agama.
Luqman Hariyadi, sebagai Hakim, ia sampaikan tentang peran aktif Hakim dalam upaya perdamaian terhadap perkara perceraian di Pengadilan Agama Sangatta, dan Alimuddin, sebagai Kepala KUA, mengangkat materi ponadi keluarga sakinah.
Usai penyampaian materi, berlangsung penandatangan kerja sama antara Program Studi Hukum Keluarga Pascasarjana UINSI Samaridna dengan Kemenag Kabupaten Kutai Timur dan Pengadilan Agama Sangatta.
“Untuk mewujudkan visi uinsi samarinda yaitu unggul dalam pengembangan masyarakat, mahasiswa dan Dosen Prodi Hukum Keluarga Pascasarjana bersama melakukan pengabdian kepada masyarakat yang bertujuan untuk membangun pemahaman dan pengetahuan masyarakat khususnya terkait UU Perkawinan dan Ketahanan Keluarga. Kegiatan ini juga sebagai bentuk peran serta Prodi Hukum keluarga dalam pengembangan masyarakat khususnya di Kalimantan,” tutur Dr. Haries. (humas/hkpasca/im/rh).