YOGYAKARTA, UINSI NEWS,- Program Studi Hukum Keluarga Pascasarjana UINSI Samarinda hadiri Musyawarah Kerja Nasional V dan Konferensi Internasional Hukum Keluarga Islam yang ke-3 di Gedung K.H.A. Wahid Hasyim Lantai 5 Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII Yogyakarta mulai dari tanggal 25-27 Juli 2023 lalu.
Acara ini dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Program Studi Hukum Keluarga Pascasarjana UINSI Samarinda, yaitu Bapak Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag., M.S.I. dan Zakiyah Ulfah, M.Pd. Sedangkan dari Fakultas Syari’ah diwakili oleh Dekan Fasya (Dr. Bambang Iswanto, M.H., Koordinator Prodi Hukum Keluarga (Ahmad Sofyan, M.H.I). Selain itu, pengelola Jurnal Mazahib, Muzayyin Ahyar, S.Ud., M.S.I. juga menjadi pembahas dalam acara Internasional Conference tersebut.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyah) Universitas Islam Indonesia (UII) dengan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga dan Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam (ADHKI) Indonesia.
Selain dihadiri oleh akademisi Hukum Keluarga, acara ini juga mengundang para ulama serta praktisi dalam studi Islam dan bidang terkait untuk mengeksplorasi dan mendiskusikan berbagai isu dan tantangan kontemporer dalam penerapan dan akomodasi hukum keluarga Islam di berbagai konteks politik dan sosial-hukum di dunia yang memasuki era digital.
Kegiatan dengan tajuk The Third International Conference on Islamic Family Law (3rd ICoIFL 2023) ini memang menitikberatkan pembahasan mengenai tantangan di era digital dengan mengusung tema “Navigating Islamic Family Law and Humanity Issues in The Digital Era”.
Membahas era digital dalam perspektif Hukum Keluarga Islam, Rektor UII dalam sambutannya pada acara internasional ini sampaikan pentingnya kewarganegaraan digital. Menurutnya kewarganegaraan digital bukan hanya status pasif, melainkan peran aktif.
Mengutip dari laman uii.ac.id., Rektor UII juga tegaskan aspek kewarganegaraan digital dapat bervariasi. Hal ini termasuk literasi media, perlindungan privasi, memerangi cyber bullying, mempromosikan inklusivitas, dan mendorong positif jejak digital.
Acara yang dihadiri oleh para praktisi dan pakar hukum keluarga Islam dari berbagai perguruan tinggi ini pun diharapkan dapat menjadi pemicu untuk mendorong ADHKI agar bisa membentuk kurikulum yang efektif, termasuk juga output apa yang diinginkan dari profil Hukum Keluarga Islam tersebut.
Konferensi internasional ini pun dilaksanakan bersamaan dengan musyawarah kerja nasional Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia (ADHKI) dalam rangka merumuskan rencana kerja kedepan dan untuk mengupayakan agar hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan keluarga lebih banyak menjadi legislasi-legislasi formal di Indonesia.
Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, MA., selaku Ketua ADHKI, dalam sambutannya juga berharap melalui konferensi ini semua peserta mampu mendapatkan ilmu baru yang bermanfaat untuk masyarakat luas.
Dr. Haries yang menjabat sebagai Ketua Prodi Hukum Keluarga Pascasarjana UINSI Samarinda pun mengatakan kegiatan ADHKI memang diselenggarakan rutin setiap tahun. Hal ini dilakukan untuk menyamakan persepsi yang berkaitan dengan mata kuliah Prodi Hukum Keluarga, saling bertukar wawasan di antara dosen hukum Keluarga, seminar internasional, dan menggali perkembangan dan pembaharuan dalam bidang hukum Keluarga. (Humas/im/ns)