SAMARINDA, UINSI NEWS,- Prof. Dr. Darmawati, M.Hum. dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Ekonomi Syariah oleh Direktur PTKI Kemenag RI di Auditorium 22 Dzulhijjah Kampus 2 UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Sabtu (2/3).
Pada kesempatan tersebut, Prof. Darmawati sampaikan pidato pengukuhannya yang berjudul “Teknologi Digital Marketing Perspektif Etika Bisnis Islam”. Prof. Darmawati pun membahas tentang trend berkembangan marketing secara digital termasuk etika dalam berbisnis secara digital.
Teknologi Digital merupakan hal yang tidak dapat dilepaskan oleh kehidupan saat ini. Dimana saja, dan kapan saja kita mendapati berbagai bentuk/jenis teknologi. Pesatnya perkembangan teknologi digital merupakan suatu inovasi yang dapat dipergunakan dalam memproses segala sesuatu dengan mudah dan lebih praktis. Teknologi digital contohnya nirkabel, jaringan, faks, perangkat, dan lainnya. Wujud berkembangnya teknologi digital saat ini merupakan wujud teknologi internet digital yang berpengaruh pada segala macam aktivitas manusia.
Menurut laporan We Are Social, jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai 213 juta orang per Januari 2023. Jumlah ini setara 77% dari total populasi Indonesia yang sebanyak 276,4 juta orang pada tahun 2023. Laporan itu juga menemukan, rerata orang Indonesia menggunakan internet selama 7 jam 42 menit dalam sehari. Di sisi lain, laporan itu mencatat bahwa mayoritas atau 98,3% pengguna internet Indonesia menggunakan telepon genggam. Teknologi digital memiliki beragam manfaat, salah satunya adalah dalam pemasaran bisnis/usaha dengan tujuan mendapatkan lebih banyak pelanggan. Dahulu, sistem pemasaran hanya berjalan secara tradisional seperti dari door-to-door, word-to-word, namun sekarang berkembang menjadi sistem pemasaran digital.
Pemanfataan digital tersebut tentunya dengan harapan bisa menekan biaya produksi serta memaksimalkan produk dan penjualan hasil produk. Digitalisasi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan UKM melalui layanan belanja online dan e-banking virtual. Kehadiran transaksi keuangan digital juga mendorong masyarakat dan organisasi untuk mengubah pola pikir mereka untuk membuat keputusan dan transaksi keuangan yang lebih efektif dan efisien.
Disamping dampak positif juga terdapat efek negatif, diantaranya: risiko otomatisasi dan efisiensi online akan mengurangi atau menghilangkan tenaga kerja yang memengaruhi hampir semua fungsi bisnis seperti keuangan dan perbankan, pusat perbelanjaan yang bersaing dengan belanja elektronik dan media cetak. Iklan tradisional mulai bersaing dengan media sosial digital. Selain itu adalah kejahatan dunia maya keuangan dalam bentuk transaksi ilegal, seperti pencucian uang, perdagangan narkoba, serangan peretas, atau peretas yang melakukan penipuan keuangan dan penipuan internet melalui belanja online. Aktivitas iklan atau promosi yang tidak bermoral atau tidak etis.
Dalam sebuah penelitian Mabarroh Azizah dengan judul “Penerapan Etika Bisnis Islam Dalam Transaksi Jual Beli Daring di Toko Online Shopee” Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa penerapan etika bisnis Islami dalam praktik jual beli toko online Shopee ada yang tidak menerapkan etika bisnis Islami. Karena masih ada orang yang tidak jujur dengan mengirimkan gambar yang tidak sesuai dengan gambar aslinya.
Dalam memanfaatkan teknologi digital tersebut diatas, menjadi sebuah keharusan bagi pelaku bisnis untuk menerapkan etika bisnis sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dan meminimlisir terjadinya resiko dalam bisnis di era digital ini. Etika bisnis juga bisa menjadi salah satu upaya bagi pelaku bisnis untukt mempertahankan usaha yang dijalankan. Penerapan etika bisnis akan menaikkan citra pelaku bisnis sehingga menarik minat para konsumen dan partner bisnis yang lain untuk bekerjasama. Sumber etika bisnis yang dijalankan bisa berasal dari hukum positif, hukum adat, serta norma dan nilai-nilai lain yang disepakati di tengah-tengah masyarakat.
Salah satu yang juga menjadi perhatian dalam Islam adalah tentang etika dalam berbisnis yang disebut dengan etika bisnis Islam. Islam merupakan agama yang menjadi petunjuk hidup (way of live) bagi para pemeluknya dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Islam tidak hanya mengatur bagaimana hubungan antara manusia dengan penciptanya yaitu Allah SWT tetapi juga mengatur hubungan antara manusia dan sesama makhluk lainya, termasuk di dalamnya adalah mengatur tentang etika kehidupan bagi manusia yang sering juga disebut dengan akhlaq.
Seiring dengan perkembangan zaman, bisnis yang berjalan saat ini merupakan bisnis yang diiringi dengan adanya inovasi digital. Inovasi digital di dunia pemasaran berarti inovasi yang diiringi dengan adanya campur tangan teknologi dalam memasarkan suatu produk atau jasa guna menjangkau komunitas konsumen dalam bisnis, seperti upaya penggunaan smartphone melalui akun media sosial (Facebook, Instagram, WhatsApp Broadcast, TikTok, dan Twitter).
Tantangan bagi pemasar dalam memadukan inovasi digital dengan dunia bisnis mereka adalah inovasi apa yang lebih dibutuhkan atau diperlukan yang paling relevan dengan kebutuhan bisnis mereka. 13 Untuk menilai inovasi tersebut, mereka dapat melakukan analisis terkait dengan kondisi para konsumennya. Misalnya pada masyarakat di suatu wilayah lebih cenderung dalam menggunakan akun TikTok atau facebook, maka sebagai pebisnis dapat melakukan media promosi melalui akun tersebut dengan cara memposting foto produk atau live / siaran langsung melalui akun tersebut.
Pada sisi yang lain, teknologi digital juga dapat menguntungkan para konsumen untuk mencari apa yang mereka butuhkan atau inginkan sebagai upaya pebisnis memberikan wawasan mengenai produknya. Pebisnis pun juga dapat melihat potensi dari konsumennya yang potensial serta para pesaingnya dengan mempelajari perilaku mereka. Jadi keduanya sama-sama diuntungkan. Upaya tersebut tidak dapat dilakukan melalui media digital, yang memungkinkan para pebisnis untuk berkomunikasi secara langsung dan terotomatisasi dengan pelanggan potensialnya.
Etika bisnis Islam merupakan seperangkat perilaku bisnis yang beretika (akhlaq al Islamiyah). Perilaku etis adalah perilaku yang mengikuti perintah Allah SWT dan Sunnah Rasulullah SAW. Ada lima dasar prinsip dalam etika Islam, yaitu: tauhid/kesatuan (unity), keseimbangan (equilibrium), kehendak bebas (free will), tanggung jawab (responsibility), kebenaran, kebajikan, dan kejujuran (truth, goodness, honesty).
Banyak dampak positif bagi penggunaan digital marketing seperti target pelanggan mudah dan luas, informasi pelanggan detail, efisien dan efektif, brand cepat viral, bisnis jadi terarah dan dinamis. Namun kondisi yang ramai ini juga ternyata memberi lahan baru bagi para kriminal digital dengan melakukan penipuan dan ketidak jujuran. Dalam menjalankan bisnis, etika menjadi sangat penting diterapkan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Dengan menerapkan prinsip etika bisnis Islam, maka keuntungan yang diperoleh didasarkan kepada nilai-nilai Islam. Sehingga tujuan untuk memperoleh profit yang optimal, perusahaan tumbuh dan berkembang, serta mendapatkan keberkahan dalam bisnis dapat terwujud
Diakhir orasinya Prof. Darmawati sebut bahwa gelar Guru Besar bukanlah akhir, namun menjadi awal dalam memikul tanggung jawab yang lebih besar. Gelar ini menjadi salah satu butiran perjalanan di dalam hidup beliau dan tutup pidatonya dengan ucapan terima kasih. (Humas/ns)