Bulan Dzulhijjah merupakan salah satu dari empat bulan yang dimuliakan Allah Ta’ala. Selain puasa sunnah dan menunaikan Haji, umat Islam juga diperintahkan untuk menyembelih hewan qurban pada hari Raya Idul ‘Adha 10 Dzulhijjah (Nahr) dan tiga hari Tasyrik: 11,12,13 Dzulhijjah. Mayoritas ulama sepakat, bahwa ibadah qurban hukumnya Sunnah Muakkaqad (Sunnah yang dikuatkan). Sunnah Muakkadah (مؤكدة) yaitu sunnah yang sangat diperhatikan oleh Rasulullah dan tidak ditinggalkan kecuali sekali atau dua kali saja. Ibadah Qurban adalah ibadah yang sangat dicintai Allah SWT, sangat dianjurkan bagi yang mampu oleh Nabi Muhammad Saw. setiap tahun bagi setiap keluarga, dan disyariatkan dalam Agama Islam untuk syiar dan mengikuti para Nabi dan Rasul dengan aqidah yang lurus.Dalil Perintah ibadah Qurban terdapat di dalam Al Qur’an dan Hadist atau Sunnah Nabi Muhammad SAW.
Dalil yang terdapat di dalam Al Qur’an, diantaranya:
1. QS Al Kautsar Ayat 1 s.d. 3 :
.
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ . فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ . إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ
Artinya : Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus. (QS. Al Kautsar: 1-3)
Pada ayat 2, Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah. Dijelaskan, bahwa Kata shalli (صل) adalah bentuk perintah dari shalat (صلاة). Sedangkan kata inhar (انحر) berasal dari kata nahr (نحر) yang artinya pangkal leher. Sehingga muncul makna penyembelihan karena menyembelih hewan ternak itu di pangkal leher. Setelah diberi penegasan nikmat yang demikian banyak, maka Rasulullah diperintahkan untuk mensyukuri nikmat itu dengan shalat dan berqurban. Qatadah, Atha’ dan Ikrimah mengatakan bahwa yang dimaksud ayat ini adalah mendirikan shalat Idul Adha dan menyembelih hewan qurban. Sedangkan Ibnu Jarir Ath-Thabari menjelaskan bahwa maknanya adalah jadikan seluruh shalatmu untuk Tuhanmu, dengan niat ikhlas hanya kepada Allah Swt, tidak kepada siapapun selain Allah Swt. Demikian pula jadikan hewan sembelihanmu hanya untuk Allah Swt., Semua itu kamu lakukan demi rasa syukur atas segala yang telah Allah Swt berikan kepadamu berupa kemuliaan dan kebaikan yang sangat banyak.
2. QS Al An’am Ayat 162:
قُلۡ اِنَّ صَلَاتِىۡ وَنُسُكِىۡ وَ مَحۡيَاىَ وَمَمَاتِىۡ لِلّٰهِ رَبِّ الۡعٰلَمِيۡنَۙ
Artinya : Katakanlah sesungguhnya shalatku, ibadah (qurban) ku, hidup, dan matiku hanya untuk Allah Tuhan seru sekalian alam.
3. QS. Al Hajj ayat 34
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَۙ
Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserah dirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah). Dalil yang diriwayatkan dalam beberapa hadist, diantaranya:
1. Hadis yang diriwayatkan oleh Sayidah Aisyah, bahwa Nabi Saw bersabda:
مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ، إِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ القِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلاَفِهَا، وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الأَرْضِ، فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Artinya: Tidak ada amalan yang dilakukan oleh manusia pada hari Nahr yang lebih dicintai oleh Allah selain daripada mengucurkan darah (hewan Qurban). Sesungguhnya, ia (hewan Qurban) akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi. Maka, bersihkanlah jiwa kalian dengan berqurban.
2. Dari Sahabat Abu Hurairah Ra, bahwa Rasulullah bersabda :
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرُبَنَّ مُصَلَّانَا
Artinya: “Barang siapa mempunyai keluasan (mampu berQurban) dan dia tidak berQurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat (hari raya) kami” (HR.Imam Ibnu Majah no. 2123, Imam Ahmad no. 8273).
Hadits ini dinilai shahih oleh Imam Al-Hakim dan diakui oleh Imam Al-Dzahabi. Sebagian ulama menyatakan hadits ini mauquf, sebagian yang lain menilai hadits ini marfu’ dengan derajat hasan.
Kriteria orang yang terkena tuntutan sunnah berqurban, sebagai berikut: (1) Islam, (2) Baligh, (3) Berakal sehat, dan (4) Mampu. Kriteria mampu yang dimaksud adalah : Setelah mencukupi kebutuhannya dan keluarganya selama empat hari (Hari Raya Idul Adha dan tiga hari Tasyriq), masih ada cukup uang untuk membeli hewan qurban. Sebagian ulama berpendapat, untuk orang yang berpenghasilan tetap bulanan, maka kriteria mampu adalah kecukupan menghidupi keluarganya dan kebutuhan wajib lainnya sampai mendapat gaji berikutnya dan masih ada uang yang cukup untuk membeli hewan qurban.
3. Hadist Riwayat Abu Dawud, Ketika kami wukuf di Arafah, Rasulullah bersabda
يَا يُّهَاالنَّاسُ اِنَّ عَلى كُل أهْلِ بَيْتٍ في كلِّ عَامٍ أُضْحِيَّة
Artinya : “Hai manusia, sesungguhnya atas tiap-tiap ahli rumah pada tiap-tiap tahun disunatkan berkurban,” (HR Abu Dawud). Hadist ini dihasankan oleh Imam Tirmidi.
Catatan: Dalam keterangan Kitab Hadist Imam Abu Dawud dinyatakan bahwa hadist ini telah dimansukh, yang dimansukh adalah rajabiyyahnya (Penyembelihan 10 hari awal bulan Rajab) akan tetapi Udhiyyahnya (Qurban 10,11,12,13 Dzulhijjah) tidak dimansukh. Sehingga dapat dijadikan dalil, bahwa ibadah qurban disyariatkan/dianjurkan setiap tahun bagi setiap keluarga yang mampu.
Motivasi: Berqurbanlah karena diperintahkan Allah dan sangat dianjurkan oleh Rasulullah
Memaknai dalil perintah ibadah qurban dan mengambil pelajaran dari sejarah Nabiullah Ibrahim As. yang rela menqurbankan putra tercintanya Ismail As atas dasar keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah Swt. Ujian sangat berat dan godaan dari syaithan yang dialami oleh Nabiullah Ibrahim As. beserta keluarganya dapat dilalui dengan penuh perjuangan sehingga Allah Swt. menggantinya dengan seekor domba yang besar. Peristiwa sejarah ini kemudian menjadi syariat agama yang dilanjutkan oleh Rasulullah Muhammad Saw. untuk kita ikuti dan kita tunaikan. Kalau Nabiullah Ibrahim As. rela menqurbankan putranya Ismail As. sebagai bukti cintanya kepada Allah Swt., lalu bagaimana dengan kualitas keimanan dan ketaqwaan kita, kalau kita mampu untuk berqurban akan tetapi kita tidak mau berqurban. Ingat, Rasulullah sangat membenci orang yang mampu tapi tidak mau berqurban.
Para Sahabat Nabi sangat mengutamakan ibadah qurban ini, bahkan dalam salah satu riwayat disebutkan, Imam Abu Hatim pernah berhutang agar bisa berqurban.
وَقَالَ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ: كَانَ أَبُو حَاتِمٍ يَسْتَدِينُ وَيَسُوقُ البُدْن، فَقِيلَ لَهُ: تَسْتَدِينُ وَتَسُوقُ الْبُدْنَ؟ فَقَالَ: إِنِّي سَمِعْتُ اللَّهَ يَقُولُ: {لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ}
Maksudnya: Imam Sufyan Al-Tsauri berkata: Imam Abu Hatim pernah berhutang (untuk berqurban) dan menuntun unta (menuju tempat penyembelihan qurban). Maka ditanyakan kepadanya, apakah engkau berhutang dan menuntun hewan qurban dari hasil hutang? Imam Abu Hatim menjawab: Saya mendengar Allah Swt berfirman di dalam Al Qur’an: “… bagi kalian dalam ibadah qurban ada kebaikan yang melimpah”. (Tafsir Ibnu Katsir j. 5, h. 426 tafsir QS. Al-Hajj: 36)
Ibadah qurban adalah jihad, jihad memerangi hawa nafsu, jihad untuk mengikis rasa kemiskinan kita, jihad melawan kebakhilan pada diri kita, jihad untuk menyembelih sifat-sifat kebinatangan kita. Ibadah Qurban adalah bukti cinta kita kepada Allah Swt dan Rasulullah Muhammad Saw. Cinta kita kepada Allah dan Rasulullah harus melebihi cinta kita kepada harta yang kita miliki dan keluarga yang kita sayangi serta kesenangan-kesenangan duniawi yang kita nikmati, dan Allah sudah mengingatkan hal ini melalui firman-Nya di dalam Al Qur’an Surat At Taubah Ayat 24:
قُلْ اِنْ كَانَ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْ وَاِخْوَانُكُمْ وَاَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيْرَتُكُمْ وَاَمْوَالُ ِۨاقْتَرَفْتُمُوْهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسٰكِنُ تَرْضَوْنَهَآ اَحَبَّ اِلَيْكُمْ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَجِهَادٍ فِيْ سَبِيْلِهٖ فَتَرَبَّصُوْا حَتّٰى يَأْتِيَ اللّٰهُ بِاَمْرِهٖۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْفٰسِقِيْنَ ࣖ
Artinya : Katakanlah, “Jika bapak-bapakmu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, istri-istrimu, keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perdagangan yang kamu khawatirkan kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, lebih kamu cintai dari pada Allah dan Rasul-Nya serta berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah memberikan keputusan-Nya.” Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik. (QS. At-Taubah [9] ayat 24).
Berqurbanlah dengan yang terbaik,
Jangan kita katakan tidak mampu padahal sesungguhnya kita mampu,
Ayo Berqurban sebagai bukti cinta kita kepada Allah Swt. dan Rasulullah Saw.
_____________________________________________________________________________________
Disusun oleh : Muhammad Agus Salim Naja (Masnaja)
Narasumber : 1. Al Ustadz Abd Syakur, Lc., M.H.
2. Al Ustadz Susanto, Lc., M.Pd.I.
3. Al Ustadz Haidir Rahman, B.A., M.Ud.
Pengarah : 1. Prof. Dr. Muhammad Nasir, M.Ag.
2. H. Bunyamin, Lc., M.Ag.
3. Dr. K.H. Moh Mahrus, S.Ag., M.H.I.
4. Dr. K.H. Akhmad Haries, S.Ag., M.S.I.
5. Dr. H. Khairy Abusyairi, Lc., M.A.
6. Muh Nasrun, M.Pd.I.
7. Seluruh Kyai, Guru, Ustadz, dan Ustadzah yang telah mengajarkan ilmu kepadaku
Teman Diskusi : Muhammad Yusuf Tomo, Nadim Al Gifari, Baihaqie Ramadhana Putra, Ahmad Hashymy, Ahmad Yusuf Anugrah, Harditia beserta Mahasantri Ma’had Al Jami’ah UINSI Samarinda
Referensi : 1. http:/ / bincangsyariah.com/hokum-islam/dalil-qurban-dalam-al-quran-dan-sunnah
2. Abd. Syakur, Lc., M.H., Ringkasan Fikih Qurban dan Rangkaian Ibadah Yang mengiringinya, Panduan Praktis untuk Umat, Para Mudhahhi, dan Panitia Sesuai Ketentuan Syariat, 1437 H
Masjid Sultan Aji Muhammad Sulaiman UINSI Samarinda
Kamis, 13 Juni 2024/6 Dzulhijjah 1445 H – Direvisi ulang Jum’at, 2 Mei 2025/4 Dzulqo’dah 1446 H