Menurut Imam Syafi’I, bahwa seseorang dikatakan mampu jika memiliki harta lebih yang cukup untuk membeli hewan qurban, dan pembelian tersebut tidak menyulitkan kebutuhan pokoknya. Pandangan ini menegaskan bahwa syarat kemampuan tidak bersifat mutlak berdasarkan jumlah kekayaan, melainkan berdasarkan kelonggaran finansial yang tidak menyusahkan diri.Al Ustadz Abd. Syakur, Lc.,M.H. menjelaskan, bahwa kata “TIDAK MAU BERQURBAN” dalam hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah tersebut adalah mereka yang ada penyakit didalam hatinya : Menganggap ibadah qurban tidak penting dan tidak perlu diprioritaskan, ada rasa bakhil untuk membelanjakan hartanya dijalan Allah, tidak mau bershadaqah dan berbagi dengan sesama, selalu mengkhawatrikan dan tidak yakin atas rizqi yang dijamin Allah, tidak mau beryukur atas nikmat yang telah Allah berikan berupa harta yang mencukupi kehidupannya, tidak mau peduli dengan syiar Islam, dan tidak faham terhadap ilmu agama. Sedangkan yang dimaksud dengan “TEMPAT SHALATKU” adalah tempat dilaksanaannya shalat ‘Idul Adha.
Berqurbanlah dengan yang terbaik sebagai bukti cinta kita kepada Allah SWT, siapa tahu ini adalah qurban terakhir kita.
(Disusun oleh : Masnaja bersama Baihaqie Ramadhana)
Fotograver : Riki Hidayat
Rabu, 28 Mei 2025/1 Dzulhijjah 1446 H