UINSI Samarinda Buka Usulan Kenaikan Pangkat PNS untuk Periode Maret 2026

SAMARINDA, UINSI NEWS – Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda menyampaikan pengumuman pengusulan kenaikan pangkat/golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Periode Maret 2026 berdasarkan surat bernomor B-0149/Un.21/R/KP.01.02/01/2026 tanggal 19 Januari 2026.

Mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 tanggal 1 September 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, seluruh PNS di lingkungan UINSI Samarinda yang memenuhi persyaratan diimbau untuk segera melakukan pengusulan secara daring melalui tautan https://bit.ly/PANGKAT-2026 dengan batas akhir Selasa, 31 Januari 2026 pukul 16.00 WITA. Apabila melewati batas waktu tersebut, usulan tidak dapat diproses untuk periode Maret 2026.

Berikut persyaratan sesuai jenis kenaikan pangkat:

1) Kenaikan Pangkat Reguler

– Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir

– Scan SK kenaikan pangkat terakhir

– Scan SK CPNS dan SK PNS

– Scan penilaian kinerja 2 tahun terakhir (2024 dan 2025)

2) Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural

– Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir

– Scan SK kenaikan pangkat terakhir

– Scan SK pengangkatan dalam jabatan terakhir dan SK pelantikan

– Scan penilaian kinerja 2 tahun terakhir (2024 dan 2025)

– Scan SK CPNS dan SK PNS

3) Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu

– Sudah 2 tahun dalam pangkat terakhir

– Scan SK pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional

– Scan SK pengangkatan dalam jabatan fungsional terakhir

– Scan PAK pertama s.d. PAK terakhir (PAK konvensional)

– Scan PAK integrasi

– Scan PAK konversi SKP (2023 s.d. terakhir)

– Scan SK kenaikan pangkat terakhir

– Scan SK CPNS dan SK PNS

Surat tersebut juga menegaskan bahwa hanya usulan yang diajukan melalui tautan resmi pada poin pengusulan di atas yang akan diproses untuk Kenaikan Pangkat Periode Maret 2026.

Lebih dari sekadar proses administratif, kegiatan ini juga merupakan bagian dari implementasi pembangunan Zona Integritas (ZI) di UINSI Samarinda, khususnya pada aspek penataan sistem manajemen sumber daya manusia (SDM). Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kepegawaian menjadi pilar penting dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik KKN.

Seluruh pegawai UINSI diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya serta terus meningkatkan kompetensi dan kinerjanya demi mendukung reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih baik.

Penulis: Nisa Rahmawati
Editor: Agus Prajitno

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
LANGUAGE»