SAMARINDA, UINSI NEWS – Program Studi Bimbingan dan Konseling Islam (BKI) Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda menyelenggarakan kegiatan Visiting Lecture atau Kuliah Tamu. Selasa (9/6).
Kegiatan ini menghadirkan akademisi sekaligus praktisi bimbingan dan konseling, Dr. Nanda Alfan Kurniawan, A.Ma., M.Pd., sebagai narasumber.
Mengangkat tema “Free Will Concept in Counselor”, kuliah tamu ini menjadi ruang akademik bagi mahasiswa BKI untuk memperdalam pemahaman mengenai konsep kebebasan berkehendak atau free will dalam praktik konseling. Melalui kegiatan ini, mahasiswa sebagai calon konselor diajak memahami bahwa proses konseling tidak hanya berkaitan dengan teknik, tetapi juga menuntut kesadaran filosofis, reflektif, dan etis dalam mendampingi konseli.
Dalam paparannya, Dr. Nanda Alfan Kurniawan yang juga merupakan dosen Program Studi Bimbingan dan Konseling FKIP Universitas Mulawarman menjelaskan relevansi pemikiran eksistensialisme dalam dunia konseling. Ia mengutip gagasan Jean-Paul Sartre tentang prinsip “eksistensi mendahului esensi” sebagai dasar untuk memahami proses pembentukan diri seorang konselor.
Menurutnya, gelar akademik tidak secara otomatis menjadikan seseorang sebagai konselor yang bermakna. Seorang calon konselor perlu terus membentuk profesionalitasnya melalui proses belajar, refleksi, spesialisasi, dan keberanian mengambil tanggung jawab atas pilihan-pilihan profesional yang dijalani.
“Gelar Sarjana Pendidikan atau Konselor tidak otomatis membuat seseorang menjadi konselor yang bermakna. Mereka lahir di sekolah tanpa buku panduan yang sempurna. Karena itu, merekalah yang harus secara aktif mendefinisikan dan merebut esensi profesionalitas mereka sendiri melalui spesialisasi dan keberanian mengambil kendali,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dr. Nanda menyampaikan bahwa dalam praktik konseling, konselor perlu menjadikan dirinya sebagai instrumen utama atau self as instrument. Hal ini menuntut konselor untuk mampu memahami diri, mengevaluasi asumsi pribadi, serta menghindari penggunaan teknik konseling yang terlalu kaku dan tidak sesuai dengan konteks konseli.
Ia juga menegaskan bahwa free will bukanlah sesuatu yang diberikan oleh konselor kepada konseli. Kebebasan berkehendak merupakan potensi dasar yang telah dimiliki oleh konseli. Karena itu, tugas konselor adalah membantu konseli menyadari, mengaktifkan, dan mengarahkan kembali potensi tersebut secara bertanggung jawab.
Pada sesi diskusi, peserta menunjukkan antusiasme melalui berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan persoalan nyata dalam praktik konseling. Diskusi mencakup sejumlah isu, mulai dari penanganan konseli pada ranah adiksi, krisis kepercayaan diri calon konselor, peran konselor sekolah dalam menghadapi intervensi pihak lain, hingga respons konselor terhadap isu perilaku menyimpang yang berkembang di masyarakat.
Aditya selaku moderator mengawali diskusi dengan pertanyaan mengenai implementasi free will pada konseli dalam ranah adiksi, khususnya ketika konseli menggunakan kehendak bebasnya untuk menolak atau tidak melanjutkan proses rawat jalan.
Selanjutnya, Ismah Hawariyah menyampaikan pengalamannya saat mendampingi konseli dalam situasi perlombaan. Ia menanyakan langkah yang dapat dilakukan calon konselor ketika mengalami krisis percaya diri dan muncul keraguan terhadap kapasitas diri sebagai konselor.
Yasina Kautsar turut mengajukan pertanyaan mengenai posisi konselor sekolah dalam menghadapi konseli yang penanganannya telah melibatkan wali kelas. Pertanyaan ini membuka pembahasan mengenai pentingnya koordinasi, batas kewenangan, serta kerja kolaboratif dalam layanan bimbingan dan konseling di sekolah.
Sesi diskusi juga diisi oleh Alya Oktavia yang menanyakan respons konselor terhadap fenomena kontemporer, termasuk kasus perilaku seksual menyimpang yang menjadi perhatian publik. Pertanyaan tersebut diarahkan pada bagaimana konselor menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap kehendak bebas konseli, tanggung jawab moral, serta kepatuhan terhadap kode etik profesi.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Dr. Nanda menjelaskan bahwa free will konseli harus selalu dipahami dalam kerangka tanggung jawab. Konselor, menurutnya, tidak bertugas memaksakan pilihan kepada konseli, tetapi membantu konseli memahami konsekuensi dari setiap pilihan yang diambil secara sadar.
Ia juga menekankan bahwa kebebasan berkehendak tidak dapat dilepaskan dari dimensi etika. Dalam praktik profesional, konselor perlu menjaga empati, objektivitas, dan batas-batas kode etik, terutama ketika berhadapan dengan kasus yang kompleks dan sensitif.
Sebagai penutup, Dr. Nanda menyampaikan pesan reflektif kepada para peserta agar terus mengembangkan kapasitas diri melalui budaya membaca dan menulis.
“Bacalah maka kita akan tahu ada banyak orang, dan menulislah agar orang tahu kita pernah ada,” pesannya.
Melalui kegiatan ini, Program Studi BKI UINSI Samarinda berharap mahasiswa dapat memperkuat pemahaman konseptual dan praktis mengenai peran konselor. Kegiatan kuliah tamu ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan atmosfer akademik Prodi BKI dalam menyiapkan calon konselor yang reflektif, bertanggung jawab, dan mampu menjawab tantangan layanan konseling di masa depan.
Penulis: Dr. Sai Handari, M.Pd.
Editor: Selvi Ramadhani (HUMAS)








