SAMARINDA, UINSI NEWS,- 166 ASN UINSI Samarinda ikuti Computer Assisted Test (CAT) Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama (IPMB) ASN Kemenag Tahun 2022 di Lab Terpadu Kampus 2 UINSI Samarinda. Selasa (27/12).
CAT di UINSI Samarinda diselenggarakan dalam 3 sesi, mulai dari pukul 09.00 WITA sampai dengan sesi terakhir di pukul 14.00 WITA.
CAT IPMB merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2020-2024 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama 2020-2024 serta sebagai upaya penyusunan indeks profesionalisme dan moderasi beragama bagi ASN, khususnya dilingkungan Kementerian Agama.
CAT ini dilaksanakan secara serentak berbasis lokal tingkat kabupaten/kota untuk seluruh ASN Kementerian Agama. Mengingat pentingnya CAT IPMB ini, ASN UINSI Samarinda yang sedang diluar kota pun tetap berkewajiban untuk mengikuti test ini dengan memilih titik lokasi terdekat yang tersedia.
Pada kesempatan ini, Rektor UINSI Samarinda, Prof. Dr. H. Mukhamad Ilyasin, M.Pd., bersama Kabiro AUPK, H. Suriansyah, S.Ag., M.Pd. Pun hadir secara langsung untuk memantau pelaksanaan CAT IPMB tersebut.
Lebih lanjut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam sambutannya secara daring sampaikan bahwa pelaksanaan CAT IPMB ini wajib diikuti oleh seluruh ASN Kemenag RI yang bertujuan untuk mengetahui indeks Profesional Moderasi Beragama yang akan muncul di profil ASN Kemenag.
Dikutip dari laman kemenag.go.id., Sekjen Kemenag Nizar juga mengatakan bahwa survei IPMB bertujuan mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 dan Rencana Strategis Kementerian Agama. Survei juga sebagai upaya mewujudkan sumber daya manusia aparatur yang profesional dan moderat.
Sepaham dengan misi Menag dan Sekjen Kemenag, H. Suriansyah kembali ingatkan pentingnya kegiatan ini karena akan berujung pada kredibilitas Kementerian Agama sebagai pionir moderasi beragama serta ASN UINSI Samarinda sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dilingkungan PTKIN. (humas/ns)