Kebijakan Pemerintah Terkait Pemindahan Ibu Kota Negara

SAMARINDA, UINSI NEWS,- Karisma Hardian, mahasiswa Hukum Tata Negara menyampaikan opini tentang Kebijakan Pemerintah Terkait Pemindahan Ibu Kota Negara. Dengan arahan dosen pembimbing Iqbal Saputra Zana, S.Sos, M.A.P., Karisma berpendapat bahwa pemindahan Ibu Kota Negara tersebut merupakan salah satu solusi untuk menyelesaikan permasalahan pemerataan pembangunan dan perekonomian yang selama ini dianggap terpusat atau Jawa sentris.

Pertama, Jika kita melihat harapan dan rencana panjang pak Jokowi untuk memindahkan Ibukota Negara karena untuk menghadapi tantangan masa depan yang lebih maju. Karena sesuai dengan Visi Indonesia yaitu 2045 Indonesia Maju, diperkirakan perekonomian Indonesia akan masuk 5 besar dunia di tahun 2045 mendatang. Pada tahun itu pula Indonesia diperkirakan pendapatan domestik bruto (PDB) perkapita mencapai US$ 23,119, dan selanjutnya diperkirakan lagi pada tahun 2036 Indonesia bakal keluar dari middle income trap. Oleh karena itu dibutuhkan perubahan ekonomi untuk mencapai Visi Indonesia 2045 mendatang. Perubahan perekonomian didukung oleh hilirisasi industri dengan memanfaatkan sumber daya manusia, infrastruktur, penyederhanaan regulasi, dan reformasi birokrasi yang dimulai dari tahun 2020-2024. Oleh karena itu dibutuhkannya Ibukota Negara yang bisa mendukung dan mendorong perubahan ekonomi tersebut.

Kedua, harapan Ibukota Negara baru nanti wajib mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata termsuk di wilayah Indonesia timur. Kita semua tau selama ini wilayah Jakarta dan sekitarnya terkenal dengan sentral dari segala pemerintahan, politik, industri, perdagangan, teknologi, sosial budaya dan lainnya. Jadi karena hal itu Jakarta menjadi tempat perputaran uang tertinggi hingga 70% dengan luas wilayah hanya 664,01 km2 atau 0,003% dari luas wilayah seluruh daratan Indonesia 1,919,440 km2, dan juga jumlah penduduk sekitar 10,56 juta jiwa atau 3,9 persen dari jumlah keseluruhan penduduk Indonesia yang berjumlah 270,20 juta jiwa. Data pada tahun 2020.

Oleh sebab itu ketidakmerataan pembangunan dan kesejahteraan di Indonesia terjadi. Terutama pembanguna masih terpusat di daerah Jakarta dan pulau jawa. Hal ini menurut saya masih jauh dari kata persatuan yang sesuai dengan sistem negara yang dianut Indonesia. Tetapi dengan dipindahkannya Ibukota Negara bisa menjawab semua permasalahan yang ada, Ibukota Negara yang bakal berpindah ke wilayah Indonesia bagian timur di harapkan bisa menciptakan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dan perekonomian dam memaksimalkan sumber daya alam sekitar daerah Ibikota Negara baru nantinya.

Ketiga, kondisi objektif wilayah Jakarta dan sekitarnya tidak lagi cocok lagi sebagai pusat pemerintahan terutama Ibukota Negara karena bisa di bilang sudah sangat sempit dan padat. Dan bisa dilihat dari beban yang di tanggung Jakarta yaitu :

• Di Jakarta sendiri kepadatan penduduk 16,704 jiwa/km2 sementara jika di bandingkan dengan kepadatan keseluruhan penduduk Indonesia hanya sekitar 141 jiwa/km2. Bisa kita lihat perbandingannya sangat jauh dan bisa dibilang Jakatra sudah bukan tempat ideal untuk tempat tinggal.
• Kota Jakarta juga merupakan kota dengan kemacetan lalu lintas yang cukup parah, dan pada tahun 2019 kota Jakarta menduduki peringkat ke 10 di dunia sebagai kota termacet. Walaupun pada tahun selanjutnnya 2020 menurun di peringkat 31 tetapi tetap saja kemacetan di kota Jakarta tidak menemui titik terang dalam penyelesaiannya.
• Selanjutnya permasalahan geologi dan lingkungan kota Jakarta yang bisa di bilang sangat parah seperti banjir yang selalu setiap tahun melanda kota Jakarta dan yang mengerikan yaitu penurunan tanah yang menyebabkan sebagian di beberapa wilayah kota Jakarta berada di permukaan laut yang artinya air laut lebih tinggi dari pada tanah.

“Harapannya dengan Hadirnya IKN tentunya banyak pro dan kontra yang terjadi dikalangan masyarakat maupun pemerintah,tetapi tetap saja membutuhkan penguatan dari generasi milenial yang dimana mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan IKN dengan asensi dasar mahasiswa yakni sebagai agen perubahan demi tercapainya visi dari pembangunan IKN Nusantara itu sendiri.” Tutur Karisma.

(humas/rh).

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
LANGUAGE»