Skip to content

Sekjen Kemenag RI Lantik 1 Pejabat Fungsional UINSI

SAMARINDA, UINSI NEWS,- Hamidin, S.H., dilantik sebagai Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan oleh Sekretaris Jenderal Kementrian Agama, Prof. Dr. H. Nizar Ali, M. Ag, secara daring melalui zoom meeting. Rabu (6/12).

Turut hadir sebagai saksi, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag Ahmad Bahiej dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Nuruddin, Hamidin dilantik bersama 13 orang pejabat fungsional Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan lain.

“Pejabat Fungsional Perancang Perundangan dan Analisis Hukum yang dilantik hari ini harus ingat bahwa selain dituntut untuk memenuhi karir diri sendiri, Anda juga harus membuktikan kepada masyarakat bahwa pejabat fungsional bisa berperan serta memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional,” ujar Sekjen dikutip dari berita di laman kemenag.go.id.

Sekjen Nizar Ali juga memberi pesan kepada pejabat yang dilantik untuk mengembangkan diri secara professional, mengubah mindset, melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan, mandiri dan progresif.

Dikutip dari laman kemenag.go.id., Sekjen mengimbau para pejabat yang dilantik agar bekerja tidak semata-mata untuk memenuhi target pribadi berupa penilaian angka kredit, kenaikan pangkat atau golongan saja. Lebih dari itu, mereka juga harus bekerja sepenuh hati disiplin dan memahami substansi pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hamidin yang diangkat sebagai PNS UINSI Samarinda pada tahun 2022 ini sampaikan rasa syukur dan berharap bisa optimal menjalankan tugas yang diemban.

“Alhamdulillah sudah dilantik sebagai fungsional, mudahan saya bisa melaksanakan tugas jabatan dengan sebaik-baiknya,” ucap Hamidin. (Humas/ns)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
LANGUAGE»