Prof. Alfitri Uraikan Paradigma Hukum dan Hukum Islam dalam Kajian Dzuhur Ramadan UINSI Samarinda

SAMARINDA, UINSI NEWS — Dalam rangkaian program Berkah Ramadan, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda kembali menggelar Kajian Dzuhur Ramadan yang menghadirkan narasumber akademisi Fakultas Syariah. Pada kesempatan tersebut, Prof. Alfitri, M.Ag., LL.M., Ph.D., menyampaikan kajian bertema “Apakah Hukum Islam Bisa Diterapkan di Indonesia?” dengan pendekatan historis dan paradigma hukum.

Mengawali kajiannya, Prof. Alfitri mengajak jamaah untuk memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT atas diturunkannya hukum-hukum Islam sebagai pedoman kehidupan umat manusia. Beliau kemudian mengangkat pertanyaan mendasar mengenai kemungkinan penerapan hukum Islam dalam konteks negara Indonesia.

Menurutnya, untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu dilihat dari dua aspek utama, yakni aspek sejarah dan paradigma hukum itu sendiri.

Dari perspektif sejarah, Prof. Alfitri menjelaskan bahwa sejak Islam datang ke Nusantara, praktik hukum Islam sebenarnya sudah hidup dan dipraktikkan di tengah masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari berbagai praktik keagamaan seperti zakat, pernikahan, dan wakaf yang telah menjadi bagian dari kehidupan umat Islam sejak lama.

“Jika kita melihat sejarah kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara, kita bisa menemukan bukti-bukti dalam manuskrip kuno bahwa hukum Islam pernah dipraktikkan oleh para penguasa dan raja-raja terdahulu,” jelasnya.

Beliau mencontohkan beberapa kerajaan Islam yang memiliki bukti penerapan hukum Islam, seperti Kesultanan Demak, Kesultanan Aceh, hingga Kesultanan Kutai Kartanegara di Kalimantan. Fakta historis tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam bukan sesuatu yang asing dalam perjalanan sejarah Nusantara.

Selain aspek sejarah, Prof. Alfitri juga menjelaskan persoalan ini melalui paradigma hukum. Dalam kajian ilmu hukum, terdapat dua pendekatan utama yaitu legal positivism atau hukum positif dan teori hukum alam (natural law).

Paradigma hukum positif memandang hukum sebagai aturan yang dibuat oleh manusia, khususnya oleh negara. Dalam sistem ini, suatu aturan dianggap sebagai hukum apabila ditetapkan oleh otoritas negara dan disertai sanksi bagi pelanggarnya.

“Dalam konteks negara Indonesia, hukum yang disebut sebagai hukum adalah hukum yang diberlakukan oleh negara. Di situlah letak problemnya ketika kita membicarakan penerapan hukum Islam,” ungkapnya.

Sementara itu, teori hukum alam memandang bahwa sumber hukum berasal dari fitrah manusia dan kehendak Tuhan. Dalam perspektif ini, hukum tidak hanya berkaitan dengan aturan formal, tetapi juga dengan moralitas dan keadilan.

Menariknya, menurut Prof. Alfitri, banyak ahli hukum berpendapat bahwa hukum Islam lebih dekat dengan teori hukum alam. Hal ini karena sumber utama hukum Islam berasal dari Al-Qur’an dan Hadis, yang diyakini sebagai wahyu dan petunjuk dari Allah SWT.

Selain itu, hukum Islam juga memiliki karakteristik yang tidak memisahkan antara hukum dan moralitas. Dalam fikih, aktivitas manusia tidak hanya dibagi menjadi boleh atau tidak boleh, tetapi memiliki spektrum yang lebih luas, yaitu wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah.

Prof Alfitri memberikan contoh sederhana mengenai hukum makan. Dalam kondisi tertentu, makan dapat menjadi sunnah seperti saat sahur karena dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Namun ketika seseorang sedang berpuasa, maka makan menjadi perbuatan yang dilarang. Sebaliknya, dalam kondisi sakit yang membahayakan keselamatan jiwa, seseorang justru diperbolehkan tidak berpuasa.

Contoh tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam mempertimbangkan dimensi moral, kondisi manusia, serta tujuan kemaslahatan.

Lebih lanjut, Prof. Alfitri menegaskan bahwa penerapan hukum Islam di Indonesia tidak bisa dijawab secara sederhana. Indonesia merupakan negara bangsa yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, bukan negara agama. Oleh karena itu, negara memberikan kebebasan kepada setiap pemeluk agama untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing.

Meski demikian, dalam praktiknya negara tetap melakukan intervensi pada beberapa aspek hukum Islam, seperti pengelolaan zakat dan pengaturan perkawinan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat.

“Misalnya dalam pengelolaan zakat atau pencatatan perkawinan. Negara hadir untuk memastikan distribusi yang lebih efektif serta memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat,” jelasnya.

Namun demikian, banyak praktik hukum Islam yang tetap berjalan tanpa campur tangan negara. Ibadah seperti salat, puasa, dan zakat tetap dilaksanakan oleh umat Islam karena kesadaran moral dan tanggung jawab spiritual kepada Allah SWT.

Melalui kajian tersebut, Prof. Alfitri menegaskan bahwa pertanyaan mengenai penerapan hukum Islam di Indonesia merupakan persoalan yang kompleks dan memerlukan kajian mendalam.

“Pertanyaan ini tidak bisa dijawab secara sederhana. Karena itu, di Fakultas Syariah UINSI Samarinda, persoalan seperti ini dipelajari secara serius selama empat tahun dalam kajian ilmu hukum Islam,” tuturnya.

Pro Alfitri pun mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mempelajari hukum Islam secara lebih mendalam agar dapat memahami relasi antara syariah, negara, dan kehidupan masyarakat secara komprehensif.

Kajian Dzuhur Ramadan ini menjadi salah satu upaya UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda dalam menghadirkan ruang intelektual dan spiritual bagi sivitas akademika serta masyarakat selama bulan suci Ramadan. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman umat Islam terhadap ajaran agama sekaligus mendorong diskusi ilmiah yang konstruktif mengenai berbagai isu keislaman kontemporer.

Penulis : Novan Halim | Editor : Nisa Rahmawati

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
LANGUAGE»