SAMARINDA, IAIN NEWS,- Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda lakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dirangkai dengan Studium General “Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara”. Selasa (14/7/2020).
Pelaksanaan penandatanganan berlangsung dari pukul 10.00 Wita di Aula Rektorat lantai 3 kampus 2 IAIN Samarinda, Jl. H. A. M. Rifaddin Loa Janan Ilir. Bertindak sebagai penandatanganan Rektor IAIN Samarinda, Dr. H. Mukhamad Ilyasin, M.Pd, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur, Deden Riki Hiyatul Firman S.H., M.H.
Dari pantauan media ini, hadir dalam acara tersebut unsur Pimpinan IAIN Samarinda antara lain, Para Wakil Rektor, Kabiro AUAK, Para Dekan dan Para Wakil Dekan, Direktur Pascasarjana, Kabag dan Kasubag Rektorat, Kepala Unit Satuan Kerja di lingkungan IAIN Samarinda, Dosen dan staff. Adapun yang hadir dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim antara lain Dr. Supardi, S.H., M.H., selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim beserta tim jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Dalam sambutannya, Dr. H. M. Ilyasin, M.Pd., menjelaskan pelaksanaan penandatanganan MoU tersebut merupakan perpanjangan dari MoU yang pernah terjalin beberapa tahun sebelumnya dan telah habis masa berlakunya.
“Kami sampaikan bahwa penandatanganan MoU bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim ini, merupakan perpanjangan MoU yang sudah terjalin sejak tahun 2016, hari ini kita perpanjang karena sudah habis masa berlakunya. Ini dimaksudkan supaya terjalin sinergi antara lembaga IAIN Samarinda dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dengan baik khususnya dalam mengantisipasi persoalan hukum perdata dan tata usaha negara”. Jelas Rektor IAIN Samarinda.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur, Deden Riki Hayatul Firman, S.H., M.H dalam sambutannya menerangkan bahwa tugas dan tanggung jawab Kejaksaan Tinggi antara lain sebagai penuntut umum, penyidik korupsi dan berperan pada bidang hukum perdata. Selain itu, beliau juga menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada lembaga IAIN Samarinda yang telah bersedia menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.
“Perlu kami sampaikan bahwa, tugas kami sebagai Jaksa yakni sebagai penuntut umum, penyidik tindak korupsi ataupun dapat berperan pada bidang hukum perdata. Oleh karena itu, kami sampaikan ucapan terimakasih kepada IAIN Samarinda telah bersedia bersinergi dengan kami, Insyaallah kami siap membantu IAIN Samarinda terutama pada bidang penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara”. Ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Sementara itu, Dr. Supardi, S.H., M.H., selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur yang didapuk sebagai narasumber Studium General “Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara” dalam materinya menjelaskan beberapa pengelompokan Delik TPK antara lain, penyuapan, gratifikasi, penggelapan, berbuat curang, benturan kepentingan dll.

“Beberapa pengelompokan Delik TPK antara lain: pertama, penyuapan yakni berupa bentuk tindakan memberi dan menerima uang dari orang lain, kedua, berupa gratifikasi yakni berupa penerimaan hadiah dari seseorang berupa uang atau barang, ketiga, penggelapan dalam jabatan, yakni menghilangkan atau sengaja menghilangkan barang bukti agar bisa mendapatkan keuntungan atas jabatannya, keempat, berbuat curang, biasanya terjadi di lingkungan proyek kepemerintahan, kelima, benturan kepentingan demi menghadirkan barang dan jasa yang dibutuhkan instansinya”.#humasiainsmd