SAMARINDA, IAIN NEWS,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Syariah (Fasya) terjun ke masyarakat menyelenggarakan penyuluhan hukum di Desa Sungai Mariam Kabupaten Kutai Kartanegara. Acara yang dimulai dari pukul 14.00-16.00 WITA tersebut, melibatkan LBH Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Timur serta ketua RT, Staf Desa dan warga setempat. Jum’at (23/10/2020).
Penyuluhan dilakukan berdasar pada Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, berupa jasa hukum yang diberikan oleh seseorang secara cuma-cuma dalam menghadapi masalah.
Hal tersebut senada dengan pendapat Hefni Efendi, M.H., dalam sambutannya yang mengatakan bahwa penyuluhan merupakan amanat dari undang-undang tentang bantuan hukum.
“Kegiatan penyuluhan hukum ini sebagai bentuk tanggung jawab kita terhadap amanat UU Nomor 16 tahun 2011”, tuturnya.
Beliau juga berpendapat terkait pembelaan diri disaat mendapatkan masalah, sebab setiap warga negara memiliki hak atas bantuan hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Yang perlu kita ketahui bersama adalah bahwa semuanya punya hak untuk melakukan pembelaan hukum sesuai aturan yang berlaku, agar rasa equality before the law dirasakan oleh seluruh kalangan masyarakat terkhusus masyarakat tidak mampu”, tegasnya.
Selanjutnya diruang yang sama, dua ahli hukum dari LBH Fasya secara paralel Rofiqul Ulum, MH., dan Ridho Anshori, MH., turut memaparkan pemahaman UU No 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum dan pembentukan karakter masyarakat sadar hukum. Kegiatan ini mengedukasikan asas bantuan hukum, alasan mengapa tersangka perlu pendampingan, tujuan bantuan hukum, proses bantuan hukum, dan kegiatan bantuan hukum.
“Saat ini penting penyebarluasan terkait informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mengembangkan kesadaran hukum terhadap masyarakat, tarolah misalnya RT sebagai ujung tombak yang memimpin kelompok masyarakat akan selalu menjadi tempat mengadu jika terjadi permasalahan hukum, maka sebenarnya Informasi ini harus berangkat dari RT itu sendiri, inilah sebabnya perlu ada pembekalan hukum, saling berbagi edukasi agar tidak salah arah dan mengetahui yang harus dilakukan ketika terjadi permasalahan diwilayahnya”, jelas Rofiqul.
“Bantuan hukum ini hak setiap orang, anggaplah misalnya saudara ditetapkan sebagai tersangka pelanggar hukum, saudara belum tentu dapat melakukan pembelaan diri sendiri, maka disaat yang sama saudara boleh dibantu atau memperoleh bantuan hukum atas dasar UU nomor 16 tahun 2011 ini”, tutur Ridho.
Penyuluhan hukum tersebut turut diapresiasi oleh H. Norjali, SH., selaku kepala Desa Sungai Mariam. Dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepasa LBH Fasya IAIN Samarinda yang telah berkenan membagikan informasi terkait hukum.
“Kami sangat berbangga dan mengapresiasi yang setinggi-tingginya atas kedatangan LBH Fasya IAIN Samarinda di daerah kami untuk melakukan penyuluhan hukum khususnya sosialisasi amanat dari UU nomor 16 tahun 2011 itu, kami berharap warga nantinya mendapatkan pencerahan sehingga mengatahui mekanisme yang ia harus lakukan jika menghadapi permasalahan hukum”, harapnya.#humasiainsmd