UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda Selenggarakan Kuliah Umum Perdana Semester Genap, Bahas Fenomena Fiqih Prasmanan di Era Disrupsi

SAMARINDA, UINSI NEWS,- UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda menggelar kuliah umum perdana Semester Genap Tahun Akdemik 2024/2025 dengan tema “Fikih Prasmanan, Menghadapi Disrupsi di Bidang Hukum Islam” di Auditorium 22 Dzulhijjah Kampus 2 UINSI. Senin (10/2).

Kuliah umum ini menghadirkan Prof. Dr. H. Musahadi, M.Ag., Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Walisongo, yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Saintek UIN Walisongo.

Prof. Dr. Zurqoni, M.Ag., Rektor UINSI Samarinda, dalam sambutannya sampaikan bahwa sebagai seorang Muslim dan mahasiswa UIN, pemahaman tentang fiqih adalah hal yang sangat penting.

“Sebagai seorang muslim dan sebagai mahasiswa UINSI tentu harus memahami fiqih,” ucap Prof. Zurqoni.

“Fiqih itu luas dan beragam, mencakup berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, kita perlu memahami fiqih sesuai dengan konteks zaman. Fiqih harus selalu relevan dan dapat menjawab tantangan-tantangan baru yang muncul seiring dengan perkembangan zaman,” lanjutnya.

Pada kesempatan ini, Prof. Zurqoni berharap para mahasiswa bisa meningkatkan pemahaman tentang fiqih dam dengan pemahaman yang baik tentang fiqih, mahasiswa UINSI bisa memberi berkontribusi positif bagi masyarakat. Beliau juga harap agar kegiatan perkuliahan selama satu semester kedepan dapat berjalan dengan lancar.

Mengingat pentingnya pemahaman tentang Fiqih, Prof. Musahadi melalui pemaparannya sampaikan perkembangan zaman dan revolusi industri telah melahirkan gelombang disrupsi, termasuk disrupsi di bidang Agama.

“Perubahan itu kejam. Ia bisa menggilas industri dan profesi tanpa ampun. Perubahan di era disrupsi (disruptive innovation) ini tidak lagi bersifat gradual mengikuti titian anak tangga, melainkan seperti ledakan gunung berapi yang membunuh ekosistem dan menggantinya dengan ekosistem yang baru sama sekali. Tak pelak, di era seperti ini, industri-industri baru akan bermunculan dan menggusur industri-industri lama. Demikian pula, profesi-profesi lama banyak yang tumbang digantikan dengan profesi-profesi baru,” ucap Prof. Musahadi.

Salah satunya, kemajuan teknologi AI yang membuka ruang untuk menghadirkan disrupsi di berbagai bidang. Mahasiswa pun kedepannya tidak hanya akan bersaing antar sesama tapi juga akan bersaing dengan mesin dan teknologi.

“Jika dalam dunia bisnis revolusi industri generasi 4.0 telah mendisrupsi banyak hal terkait dengan pola struktur dan budaya bisnis, maka arus aktifitas dan diskursus hukum Islam  di ruang-ruang digital seperti portal-portal konsultasi hukum Islam, Fatwa Online dan Virtual Ifta’ yang mengoptimalkan teknoligi AI juga tidak bisa menghindarkan diri dari pengaruh perubahan yang bersifat disruptif,”

“Hadirnya Virtual Ifta’  yang beroperasi dengan dukungan mesin cerdas AI tersebut sekaligus memulai era baru dimana untuk memperoleh fatwa mengenai hukum Islam kita tidak harus bertemu ulama, kyai, ustadz atau fuqaha. Untuk menguasai diskursus keilmuan syari’ah, kita tidak harus mengaji, bertahun-tahun belajar di madrasah atau pesantren,” jelasnya.

Hal ini rupanya membawa beberapa masalah dan memunculkan kewaspadaan kita terkait fenomena fikih prasmanan di era disrupsi.

Cari tahu lebih dalam terkait Fikih Prasmanan di Era Disrupsi dengan mengunduh materi paparan Prof. Musahadi, M.Ag. melalui link berikut https://docs.google.com/file/d/1K3BkUg32RJ6cW3AiSIv4_F8-CZNlgghv/edit?usp=docslist_api&filetype=mspresentation

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
LANGUAGE»