Kementerian Agama: Tantangan dan Dinamika Globalisasi di Abad ke-21

Oleh:

Dr. H. Achmad Ruslan Afendi, M.Ag

Globalisasi abad ke-21 telah menghadirkan perubahan fundamental dalam hampir seluruh aspek kehidupan manusia, mulai dari ekonomi, politik, budaya, hingga cara beragama dan bernegara. Di tengah arus global yang serba cepat, terbuka, dan digital, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia memegang peran strategis sebagai institusi negara yang mengelola kehidupan keagamaan, pendidikan agama, serta menjaga harmoni sosial dalam masyarakat yang majemuk.

Tantangan yang dihadapi Kemenag tidak lagi bersifat lokal-administratif semata, tetapi telah berkembang menjadi tantangan global, ideologis, dan peradaban.
Globalisasi dan Transformasi Kehidupan Beragama
Globalisasi membawa dua wajah yang saling bertentangan. Di satu sisi, ia membuka ruang dialog lintas agama, memperluas akses pengetahuan keagamaan, serta mendorong nilai-nilai universal seperti toleransi, hak asasi manusia, dan perdamaian. Namun di sisi lain, globalisasi juga memunculkan fragmentasi identitas keagamaan, radikalisme transnasional, komodifikasi agama, hingga krisis otoritas keagamaan akibat derasnya informasi digital yang tidak terverifikasi.

Dalam konteks ini, Kemenag dituntut tidak hanya sebagai regulator urusan agama, tetapi juga sebagai penjaga moral publik (moral guardian) dan fasilitator moderasi beragama. Agama tidak boleh terjebak menjadi alat konflik atau legitimasi kekerasan, tetapi harus tampil sebagai sumber etika sosial dan kekuatan pemersatu bangsa.

Tantangan Ideologi dan Radikalisme Global
Salah satu tantangan terbesar globalisasi adalah masuknya ideologi keagamaan transnasional yang sering kali tidak selaras dengan nilai-nilai keindonesiaan. Paham ekstremisme, fundamentalisme sempit, dan politisasi agama menyebar melalui media digital lintas negara tanpa batas. Kondisi ini menguji ketahanan ideologi Pancasila dan semangat kebangsaan. Kemenag berada di garda terdepan dalam menghadapi tantangan ini melalui penguatan moderasi beragama, pendidikan agama yang inklusif, serta pengawasan kurikulum dan lembaga pendidikan keagamaan.

Namun upaya ini memerlukan pendekatan yang cerdas, dialogis, dan berbasis edukasi, bukan sekadar pendekatan administratif atau represif. Dinamika Digitalisasi dan Disrupsi Teknologi
Abad ke-21 juga ditandai oleh revolusi digital yang mengubah cara umat beragama belajar, berdakwah, dan berinteraksi. Otoritas keagamaan kini tidak hanya berada di mimbar dan ruang kelas, tetapi juga di media sosial, podcast, dan platform digital.

Siapa pun dapat berbicara atas nama agama, meski tanpa kompetensi keilmuan yang memadai. Di sinilah Kemenag menghadapi tantangan besar: bagaimana memastikan ajaran agama tetap otoritatif, ramah, dan mencerahkan di tengah banjir informasi digital. Transformasi digital Kemenag bukan sekadar modernisasi layanan, tetapi juga transformasi narasi keagamaan agar agama tetap relevan, solutif, dan membumi di era digital.

Pendidikan Keagamaan dan Kompetisi Global
Pendidikan agama dan keagamaan juga menghadapi tekanan global berupa tuntutan mutu, daya saing, dan relevansi dengan kebutuhan zaman. Madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan dituntut mampu menghasilkan lulusan yang religius sekaligus kompeten secara global—menguasai sains, teknologi, literasi digital, dan memiliki kepekaan sosial. Kemenag harus mampu menyeimbangkan antara pelestarian tradisi keilmuan klasik dengan inovasi pendidikan abad 21. Pendidikan agama tidak boleh terasing dari realitas global, tetapi juga tidak kehilangan akar nilai spiritual dan moralnya.

Harmoni Sosial dan Pluralitas Bangsa
Indonesia sebagai bangsa multikultural membutuhkan pengelolaan kehidupan beragama yang adil, inklusif, dan berkeadaban. Globalisasi kerap memperuncing perbedaan identitas, termasuk identitas agama. Dalam situasi ini, peran Kemenag sebagai penjaga harmoni umat beragama menjadi semakin vital. Melalui penguatan dialog lintas agama, fasilitasi kerukunan, dan kebijakan berbasis keadilan sosial, Kemenag berkontribusi langsung dalam menjaga keutuhan NKRI. Agama harus menjadi solusi bagi problem kemanusiaan global, bukan sumber konflik baru.

Penutup
Menghadapi tantangan dan dinamika globalisasi abad ke-21, Kementerian Agama dituntut untuk terus bertransformasi—baik secara kelembagaan, kebijakan, maupun paradigma berpikir. Kemenag tidak cukup hanya kuat secara struktural, tetapi juga harus visioner, adaptif, dan responsif terhadap perubahan global.

Di tengah arus globalisasi yang tak terelakkan, Kemenag memiliki peluang besar untuk meneguhkan Indonesia sebagai model kehidupan beragama yang moderat, berkeadilan, dan berperadaban. Tantangan global bukanlah ancaman jika dihadapi dengan kebijakan yang bijak, kepemimpinan yang visioner, dan komitmen kuat terhadap nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
LANGUAGE»