SAMARINDA, UINSI NEWS — Setelah melalui proses persiapan kurang lebih enam bulan, Klinik Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda akhirnya resmi mengantongi Surat Izin Aktivitas Klinik Pemerintah (Non-BLU) dari Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Izin tersebut terbit pada 10 Februari 2026 dan menjadi landasan hukum penyelenggaraan layanan kesehatan di lingkungan UINSI Samarinda, Rabu (11/2).
Proses panjang pendirian klinik disampaikan oleh Kasmiati, S.ST., M.Keb bersama tim kesehatan. Tahapan yang dilalui meliputi pemilihan dan penyiapan gedung, perekrutan sumber daya manusia, pengadaan alat kesehatan, kerja sama pengelolaan limbah medis dan apotek, hingga penyusunan serta pengunggahan berbagai dokumen perizinan. Kerja keras tersebut membuahkan hasil dengan terbitnya izin operasional bernomor 500.16.7/00002/SIA-KP/100.20 yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta regulasi terkait di bidang kesehatan dan pelayanan perizinan daerah.
Berlokasi di Jalan H.A.M. Rifaddin, Klinik UINSI Samarinda ditetapkan sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan jenis izin Aktivitas Klinik Pemerintah (Non-BLU). dan memiliki masa berlaku izin hingga 10 Februari 2027.
Salah satu Dokter Penanggung Jawab Klinik UINSI Samarinda, Dr. dr. Nurul Hasanah, M.Kes, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya izin operasional tersebut. Menurutnya, capaian ini merupakan hasil kerja keras tim serta dukungan berbagai pihak di lingkungan kampus dan pemerintah daerah.
“Kami sangat bersyukur atas terbitnya izin operasional Klinik UINSI Samarinda. Ini adalah hasil kerja keras seluruh tim dan dukungan dari banyak pihak. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan, menghadirkan pelayanan yang profesional, ramah, dan sesuai standar, serta menjadikan Klinik UINSI sebagai pusat layanan kesehatan yang terpercaya bagi sivitas akademika dan masyarakat sekitar. Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan. Semoga Klinik UINSI Samarinda dapat terus berkontribusi dalam menjaga kesehatan kita semua,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum dan Akademik UINSI Samarinda, Ahmad Mahyudin, S.Ag., M.Pd, menegaskan bahwa kehadiran klinik merupakan bagian dari penguatan layanan penunjang akademik dan upaya mendukung kelancaran pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Menurutnya, fasilitas kesehatan yang legal dan terstandar menjadi kebutuhan penting agar aktivitas dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dapat berjalan optimal.
Senada dengan itu, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK), Dr. H. Taufik Rahman, S.Ag., M.Pd, menyampaikan bahwa keberhasilan memperoleh izin operasional merupakan wujud tata kelola yang akuntabel dan sesuai regulasi. Dr. Taufik menegaskan komitmen biro untuk terus mendukung penguatan sarana dan prasarana serta memastikan pengelolaan klinik berjalan profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Meski telah mengantongi legalitas, pengembangan layanan terus diupayakan. Kasmiati, S.ST., M.Keb menyampaikan bahwa langkah selanjutnya adalah menjalin kerja sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga sivitas akademika maupun masyarakat sekitar dapat memperoleh layanan kesehatan sesuai ketentuan program tersebut.
Dengan terbitnya izin operasional ini, Klinik UINSI Samarinda diharapkan semakin optimal dalam mendukung kesehatan sivitas akademika serta memperluas kontribusi nyata perguruan tinggi dalam bidang pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat.
Penulis: Novan Halim
Editor: Nisa Rahmawati






