SAMARINDA, UINSINEWS,-Polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait pernyataan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, tentang zakat, mendapat klarifikasi langsung. Nasaruddin menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul dan menegaskan bahwa zakat tetap menjadi kewajiban individual (fardhu ‘ain) serta bagian tak terpisahkan dari rukun Islam.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan kembali bahwa zakat adalah kewajiban personal dan merupakan rukun Islam yang harus ditunaikan,” kata Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Ia menjelaskan, pernyataan yang sebelumnya disampaikan dalam Sarasehan 99 Ekonomi Syariah tidak dimaksudkan untuk menggeser atau mengurangi kewajiban zakat. Menurutnya, gagasan tersebut justru bertujuan memperluas perspektif dalam pengelolaan dana sosial keagamaan agar mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih signifikan bagi umat.
Nasaruddin menekankan bahwa zakat tetap menjadi fondasi utama, namun perlu diiringi dengan penguatan instrumen filantropi Islam lainnya, seperti wakaf, infak, dan sedekah. Optimalisasi instrumen tersebut dinilai dapat menjadi pendorong penting dalam memperkuat kemandirian ekonomi umat.
Ia mencontohkan sejumlah negara di kawasan Timur Tengah, seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, yang berhasil memanfaatkan wakaf sebagai instrumen strategis pembangunan. Melalui pengelolaan yang profesional dan terintegrasi, wakaf di negara-negara tersebut mampu menopang berbagai sektor, mulai dari pendidikan hingga pelayanan sosial.
“Pengalaman negara-negara tersebut menjadi referensi penting bagi kita. Ini bukan untuk menggantikan zakat, tetapi melengkapi upaya pemberdayaan umat melalui pengelolaan dana sosial keagamaan yang lebih optimal,” ujarnya.
Menag berharap penjelasan ini dapat meredakan kesalahpahaman yang beredar sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya menunaikan zakat dan mengembangkan potensi wakaf serta filantropi Islam secara produktif dan berkelanjutan.
Rektor UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda Prof. Dr. Zurqoni,M.Ag mengapresiasi klarifikasi yang disampaikan Menteri Agama. Menurutnya klarifikasi tersebut dapat menjaga serta mempertegas bahwa zakat adalah fardu ain penting untuk menjaga kejelasan ajaran Islam dan menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Penegasan tersebut memiliki arti yang sangat mendasar agar masyarakat muslim menyadari bahwa zakat merupakan kewajiban individual yang bersifat fardhu dan tidak dapat diabaikan dalam kondisi apa pun. Kesadaran ini penting untuk menjaga konsistensi pelaksanaan ajaran Islam sekaligus memastikan bahwa fungsi zakat sebagai instrumen penyucian harta dan solidaritas sosial tetap berjalan secara optimal,” ujar Prof Zurqoni.
Prof Zurqoni juga menyebutkan penguatan berbagai instrumen filantropi Islam seperti infak, sedekah, dan wakaf juga menjadi strategi yang visioner dalam membangun kemandirian dan kesejahteraan umat. Optimalisasi pengelolaan dana filantropi secara profesional, transparan, dan terintegrasi tidak hanya membantu mengatasi persoalan kemiskinan, tetapi juga berkontribusi pada pemberdayaan ekonomi, peningkatan kualitas pendidikan, serta penguatan ketahanan sosial masyarakat secara berkelanjutan.#





