SAMARINDA, UINSI NEWS — Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda resmi membuka pengusulan kenaikan pangkat golongan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kampus untuk periode Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Melalui surat edaran resmi nomor 1836/Un.21/R/KP.01.02/06/2026 tertanggal 19 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Rektor UINSI Samarinda, seluruh PNS yang telah memenuhi syarat diimbau untuk segera mengajukan usulan secara daring.
Batas Akhir Pengusulan
Pihak rektorat menegaskan bahwa proses pendaftaran dan unggah berkas dilakukan melalui tautan resmi yang telah disediakan, yakni
[https://bit.ly/PANGKAT-2026](https://bit.ly/PANGKAT-2026).
Catatan Penting: Batas akhir pengisian formulir dan unggah dokumen dijadwalkan paling lambat pada 30 Juni 2026 pukul 16:00 WITA. Usulan yang melewati batas waktu dipastikan tidak akan diproses untuk periode Agustus 2026. Pihak kampus juga menggarisbawahi bahwa hanya usulan yang masuk melalui tautan resmi tersebut yang akan ditindaklanjuti.
Pengusulan kenaikan pangkat ini dibagi menjadi beberapa kategori jabatan dengan persyaratan dokumen digital (scan) yang wajib dipenuhi:
Pangkat Reguler:
Minimal telah menduduki pangkat terakhir selama 4 tahun.
Menyertakan scan SK Kenaikan Pangkat Terakhir, SK CPNS dan PNS, serta Penilaian Kinerja 2 tahun terakhir (2024 dan 2025).
Bagi yang sedang tugas belajar, wajib menyertakan SK Tugas Belajar dan SK Pemberhentian JF.
Jabatan Struktural:
Minimal 4 tahun dalam pangkat terakhir.
Menyertakan scan SK Kenaikan Pangkat Terakhir, SK Pengangkatan Jabatan Terakhir beserta SK Pelantikan, Penilaian Kinerja (2024 dan 2025), serta SK CPNS dan PNS.
Jabatan Fungsional Tertentu: Minimal telah 2 tahun dalam pangkat terakhir.
Menyertakan kelengkapan berkas mulai dari SK Pengangkatan pertama dan terakhir dalam Jabatan Fungsional, PAK (Konvensional, Integrasi, serta Konversi SKP 2023 s.d Terakhir), SK Kenaikan Pangkat Terakhir, SK CPNS/PNS, hingga Penilaian Kinerja 2 tahun terakhir (2024 dan 2025).
Dengan adanya periodisasi yang terstruktur ini, UINSI Samarinda berharap seluruh aparatur sipil negara di lingkungan kampus dapat memperhatikan tenggat waktu demi kelancaran administrasi karier dan peningkatan mutu pelayanan akademik ke depan.
Penulis : Novan Halim | Editor : Nisa Rahmawati




