SAMARINDA, UINSI NEWS,- Satuan Pengawas Internal (SPI) UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda selenggarakan Rapat Persiapan Audit BPK Tahun 2024 di Aula Lt. 3 Rektorat Kampus 2. Kamis (25/1).
Audit atau Pemeriksaan oleh BPK RI di UINSI Samarinda Tahun 2024 direncanakam berlangsung antara tanggal 29 Januari s/d 10 Maret 2024.
Selain itu, rapat ini juga membahas tentang rencana tindak lanjut hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPKP di tahun 2023.
Melalui rapat ini diharapkan akan membentuk komitmen dan kesepahaman yang sama dalam mempersiapkan dokumen data pendukung sesuai dengan yang diminta oleh BPK maupun BPKP.
“Kepada pejabat yang telah ditunjuk sebagai PIC dan pemilik risiko tagihan audit BPK dan BPKP diharapkan untuk segera menyiapkan dokumen sampai batas waktu yang telah disepakati yaitu tanggal 06 Februari 2024 untuk tagihan BPKP dan tanggal 31 Januari 2024 untuk tagihan BPK,” ucap Prof. Zurqoni, Rektor UINSI Samarinda.
“Untuk tagihan BPKP terdapat 7 saldo temuan yang harus diselesaikan sedangkan tagihan BPK terdapat 3 poin tagihan dengan beberapa subpoin didalamnya,” lanjutnya.
Selain itu setiap pejabat wajib mengisi formulir perjanjian kinerja dengan rektor tahun 2024 yang mengacu pada perkin rektor dengan Dirjen Pendidikan Islam sebagai salah satu penilaian SKP Pegawai tahun 2024. (Humas/SPI/ns)