UINSI Samarinda Sosialisasikan CPL dan Pedoman Akademik Terbaru, Tegaskan Standar Mutu Pendidikan

SAMARINDA, UINSI NEWS – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda menyelenggarakan sosialisasi Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dan Pedoman Akademik terbaru. Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama Wakil Rektor Bidang Kurikulum dan Pengembangan Lembaga, Prof. Dr. Muhammad Nasir, M.Ag., serta Kepala Pusat Standar Kurikulum, Muhammad Khairul Rizal, M.Pd.(24/9)

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Muhammad Nasir, M.Ag. menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap Pedoman Administrasi Penyelenggaraan Pendidikan. Beliau menyoroti beberapa pasal yang mengalami perubahan, khususnya terkait mahasiswa pindahan, cuti kuliah, dan interval penilaian.

“Pedoman akademik ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi instrumen untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pendidikan di UINSI Samarinda. Misalnya, mahasiswa pindahan wajib memenuhi syarat akademik tertentu, seperti jumlah semester, SKS, dan IPK minimum. Hal ini dimaksudkan agar proses alih studi tetap terukur dan tidak mengurangi standar mutu universitas,” ujar Prof. Nasir.

Lebih lanjut, beliau juga menambahkan mengenai aturan cuti kuliah.

“Cuti kuliah baru dapat diajukan setelah mahasiswa menempuh masa studi tertentu. Aturan ini bertujuan agar mahasiswa memiliki fondasi akademik yang cukup sebelum mengambil jeda studi, sehingga keberlanjutan pembelajaran tetap terjaga,” tegasnya.

Selain pedoman akademik, sosialisasi juga membahas Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang kini mengalami penyesuaian. CPL Perguruan Tinggi mencakup beberapa aspek fundamental seperti cinta tanah air, penguatan keislaman, penguasaan bahasa, penginternalisasian visi misi universitas, hingga pemahaman keagamaan melalui tahsinul qira’ati.

Kepala Pusat Standar Kurikulum, Muhammad Khairul Rizal, M.Pd., menyampaikan bahwa aturan lama terkait CPL/SKL yang merujuk pada Peraturan No. 3 Tahun 2020 telah dicabut dan digantikan dengan regulasi baru, yaitu Peraturan No. 39 Tahun 2025.

“Regulasi terbaru memberikan formulasi CPL yang lebih ringkas, integratif, dan sesuai dengan tuntutan zaman. CPL Perguruan Tinggi diturunkan langsung dari visi-misi lembaga, Dari sinilah program studi menurunkannya lagi sesuai karakteristik masing-masing, hingga akhirnya terimplementasi dalam kurikulum dan mata kuliah,” jelas Khairul Rizal.

Dengan adanya sosialisasi ini, seluruh sivitas akademika diharapkan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif terhadap aturan akademik terbaru serta standar CPL yang telah diperbarui. Hal ini menjadi langkah konkrit UINSI Samarinda dalam memastikan kualitas lulusan yang kompetitif, religius, serta sesuai dengan visi universitas yakni Unggul dalam Pengembangan Masyarakat.

Penulis : Novan Halim | Editor : Agus Prajitno

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
LANGUAGE»