SAMARINDA, UINSI NEWS, — Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda menggelar Rapat Penilaian Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) untuk operasional Kegiatan Kampus II di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Rabu (23/9). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas dan fasilitas Kampus II memenuhi regulasi serta standar kelestarian lingkungan yang ditetapkan pemerintah.
Rapat penilaian tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Suwarso, A.Ks., M.Si,
Adapun perwakilan dari UINSI Samarinda mewakili rektor, Tarman, S.Sos.I, M.Pd. sebagai Pemrakarsa UINSI Samarinda, yang di dampingi oleh Kabag Umum dan Akademik Ahmad Mahyuddin, S.Ag., M.Pd., Ketua tim Kerumah Tanggaan Achmad Farihin, M.Pd., bersama staf Dyan Farid Fauzi, S.Akun.
Forum ini turut melibatkan jajaran TUK LH, DLH Provinsi Kaltim, BPBD, Dinas PUPR, DPMPTSP, Disdamkar, Dishub, unsur kecamatan dan kelurahan, hingga tim penyusun dari PT Aham Arindama Nawasena.
Melalui rapat evaluasi ini, UINSI Samarinda menegaskan komitmennya untuk menyelaraskan dokumen DELH dengan ketentuan terbaru, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan KepMenLHK Nomor 399 Tahun 2024. Penyesuaian tata ruang, pemenuhan komitmen KKKPR, serta harmonisasi peta spasial menjadi fokus utama dalam memantapkan tata kelola kawasan kampus.
Sebagai bentuk sinergisitas antarinstansi, UINSI Samarinda terus memperkuat koordinasi dengan berbagai dinas teknis Pemkot Samarinda. Kerjasama dilakukan bersama Dinas PUPR untuk sistem drainase, Dishub untuk kelancaran lalu lintas, DPMPTSP terkait kelengkapan perizinan fasilitas pendukung, serta BPBD untuk penerapan kebijakan pemeliharaan resapan air ( Delta Zero Q Policy ).
Pengembangan dokumen juga diarahkan pada optimalisasi sarana keselamatan dan pengelolaan sampah berkonsep green campus. UINSI menyusun penguatan sistem tanggap darurat, penambahan kapasitas TPS3R, pemilahan sampah terintegrasi bank sampah, hingga pengelolaan TPS Limbah B3 sesuai terminologi dan regulasi lingkungan hidup modern.
Pada aspek tata air dan mitigasi lingkungan, pemrakarsa melengkapi kajian hidrologi komprehensif berdasar data Stasiun Rapak Dalam BWS Kalimantan IV. Dokumen pendukung seperti Masterplan Drainase, Manual Operasi Bendali Banjir, rincian teknis penampungan air, serta penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) disusun mendalam guna menjamin sistem drainase kampus berfungsi optimal.
Seluruh kelengkapan kajian, mulai dari peta topografi, analisis mutu air limbah, hingga Standard Operating Procedure (SOP) pengendalian pencemaran, disempurnakan dan diserahkan kepada Sekretariat TUK Kota Samarinda dalam waktu 10 hari kerja untuk verifikasi akhir sebelum pemrosesan izin lingkungan lebih lanjut.
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda UINSI Samarinda, Tarman, S.Sos.I, M.Pd., menyatakan kesiapan universitas dalam mengintegrasikan seluruh saran konstruktif dari tim ahli. Komitmen ini menegaskan visi UINSI Samarinda untuk menghadirkan Kampus II yang modern, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh sivitas akademika.
Rapat evaluasi tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara bersama oleh pemrakarsa dan pimpinan rapat, menandai langkah konkret UINSI Samarinda menuju operasional kampus yang ramah lingkungan dan berwawasan masa depan.
Penulis : Novan Halim | Editor : Nisa Rahmawati






