Penugasan tersebut didasarkan pada surat dari ANRI perihal Pemanggilan Peserta Pendidikan dan Latihan Nomor B-DL.01.00/1548/2024 tanggal 03 April 2024.
Mukhammad Ilman Nafia, S.Pd. sebagai ketua panitia menjelaskan bahwa Diklat Fungsional Arsiparis (DFA) Tingkat Ahli Angkatan VII tersebut diikuti oleh 50 peserta dari beberapa instansi yang tersebar di seluruh Indonesia mulai dari Aceh, Medan, Bengkulu, Riau, Bukittinggi, Palembang, Jambi, Banten, Jakarta, Bogor, Sumedang, Semarang, Ponorogo, pasuruan, Malang, Denpasar, Sumbawa, Makassar, hingga Jayapura.
Achmad Farihin sebagai salah satu peserta mengatakan bahwa diklat tersebut sangat bermanfaat untuk meningkatkan keilmuan dan keterampilan para pengelola kearsipan sehingga bisa diaplikasikan di instansi masing-masing bagaimana mengelola arsip yang baik dan benar sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Undang-Undang nomor 43 Tahun 2009, perguruan tinggi di Indonesia harus mempunyai Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi (LKPT) untuk mengelola arsip statis masing-masing lembaga.
Oleh karena itu, Agus Mubarak yang terpilih sebagai Peserta Teraktif dan Terdisiplin berharap UINSI Samarinda mempunyai lembaga kearsipan yang dilengkapi dengan sarana prasarana sesuai standar ANRI sehingga pengelolaan arsip di kampus bisa berjalan lebih baik lagi.
Koordinator Kelompok Perencanaan dan Evaluasi Diklat, Mukhaira, S.H., M.H., menjelaskan bahwa selama diklat para peserta mendapatkan materi kearsipan yang lengkap dari para narasumber yang profesional.
Kemudian, peserta dilibatkan dalam kerja kelompok dan tugas mandiri yang hasilnya wajib diunggah ke LMS di Kring ANRI setiap hari selama diklat berlangsung. Selain itu, para peserta ditugaskan melakukan magang krida setiap hari Jum’at selama diklat.
Kemudian, peserta melakukan magang di instansi masing-masing selama 39 hari setelah diklat dalam jaringan selesai mulai 08 Juli sampai 29 Agustus 2024. Peserta diwajibkan menyerahkan laporan ke panitia setelah magang selesai dilaksanakan dan peserta berhak mendapatkan sertifikat jika dinyatakan lulus. Sertifikat tersebut sebagai salah satu syarat untuk mengikuti Uji Kompentensi. (HUMAS/Agus Mubarak)