Transformasi Peradilan Agama: Fakultas Syariah UINSI Samarinda Gagas Peradilan Niaga Syariah Bersama Prof. Amin Suma

SAMARINDA, UINSI NEWS — Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda kembali menegaskan komitmennya dalam merespons dinamika hukum ekonomi Islam modern. Melalui penyelenggaraan Kuliah Tamu bertajuk “Transformasi Kompetensi Peradilan Agama: Menggagas Peradilan Niaga Syariah Sebagai Solusi Sengketa Bisnis Modern”, Fakultas Syariah menghadirkan ruang diskusi strategis yang berlangsung di Ruang Rapat Dekan Fakultas Syariah, Senin (3/8).

Kegiatan ini menghadirkan pakar hukum Islam kenamaan tanah air, Prof. Dr. K.H. Muhammad Amin Suma, B.A., S.H., M.A., M.M., yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Majelis Pengurus Nasional Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (MPN HISSI).

Dalam pemaparannya, Prof. Amin Suma memberikan komprehensifitas pandangan baik dari sisi teoretis akademis maupun kebutuhan praktis di lapangan mengenai urgensi perluasan dan penguatan kompetensi peradilan agama. Menurutnya, laju pertumbuhan industri serta transaksi keuangan berbasis syariah di era globalisasi menuntut kesiapan institusi peradilan yang adaptif, responsif, dan spesifik. Gagasan pembentukan Peradilan Niaga Syariah menjadi salah satu tawaran kelembagaan yang krusial untuk menjawab kompleksitas sengketa bisnis modern secara adil, cepat, dan sesuai prinsip-prinsip syariah.

Sivitas akademika dan mahasiswa Fakultas Syariah UINSI Samarinda menyambut antusias pemikiran tersebut. Momentum kuliah tamu ini menjadi media inkubasi gagasan bagi para calon praktisi dan akademisi hukum Islam di UINSI Samarinda agar tidak hanya memahami teks hukum klasik, tetapi juga mampu memetakan proyeksi transformasi hukum acara dan peradilan syariah di masa depan.

Penyelenggaraan kuliah tamu ini sekaligus mempertegas langkah nyata Fakultas Syariah UINSI Samarinda dalam meningkatkan mutu lulusan. Dengan mengaitkan kurikulum akademis pada realitas kebutuhan dunia usaha dan industri, Fakultas Syariah terus mendorong lahirnya pemikiran-pemikiran inovatif serta kontribusi substantif bagi penegakan hukum ekonomi syariah di Indonesia.

Penulis : Novan Halim | Editor : Selvi Ramadhani

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
LANGUAGE»