Wadek II FASYA UINSI Samarinda Hadir Sebagai Dosen Tamu di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Bedah Dialektika Fikih, Hukum Negara, dan Praktik Kewarisan

YOGYAKARTA, UINSI NEWS — Wakil Dekan II Fakultas Syariah (FASYA) Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Dr. H. Ahmad Haries, M.Si., hadir sebagai Dosen Tamu pada Program Studi Perbandingan Mazhab UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Selasa,(6/10).

Dalam kesempatan perkuliahan tamu tersebut, Dr. H. Ahmad Haries menyampaikan materi bertajuk

“Dinamika Hukum Kewarisan Islam di Indonesia: Dialektika Fikih, Hukum Negara, dan Praktik Masyarakat”.

Sesi akademis ini membahas pertautan serta relasi dinamis antara doktrin keagamaan, positivisasi hukum oleh negara, dan realitas penerapan hukum waris di tengah kehidupan sosial.

Dalam paparan materinya, Dr. H. Ahmad Haries menjelaskan bahwa fikih kewarisan (farā’iḍ) memiliki struktur normatif yang relatif sistematis berbasis Al-Qur’an, Hadis, dan ijtihad para ulama, termasuk ketentuan mengenai ahli waris, porsi pembagian, ‘awl, radd, hijab, hingga hubungan kekerabatan. Kendati demikian, beliau menekankan bahwa fikih bukanlah sistem tunggal. Perbedaan pendapat antarmadhab memberi ruang bagi ijtihad dan kontekstualisasi saat diterapkan pada struktur keluarga dan tradisi masyarakat yang beragam.

Lebih lanjut, Dr. H. Ahmad Haries mengulas peran hukum negara dan kodifikasi hukum Islam di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjadi salah satu instrumen penting sebagai pedoman penyelesaian perkara di lingkungan Peradilan Agama, yang memperlihatkan transformasi norma fikih klasik ke dalam bahasa hukum nasional.

Di sisi lain, beliau juga menyoroti realitas praktik di tingkat masyarakat. Pembagian warisan dalam kehidupan sehari-hari kerap tidak sepenuhnya mengacu pada rumus fikih tekstual maupun hukum positif, melainkan ditempuh melalui musyawarah, kesepakatan, adat, kebutuhan ekonomi, atau tingkat kontribusi anggota keluarga terhadap harta peninggalan.

Dr. H. Ahmad Haries merangkum titik dialektika tersebut ke dalam tiga ranah utama:

1. Fikih, berkarakter sebagai norma keagamaan dan hasil ijtihad.

2. Hukum Negara, berkarakter sebagai norma positif dan institusi peradilan.

3. Praktik Masyarakat, berkarakter sebagai kebiasaan, kesepakatan, dan kebutuhan sosial.

Kegiatan dosen tamu ini diharapkan dapat memperkuat jejaring akademis antarkampus serta memperluas wawasan para mahasiswa Prodi Perbandingan Mazhab UIN Sunan Kalijaga dalam memahami kompleksitas pemikiran dan penerapan hukum Islam dalam konteks keindonesiaan.

Penulis : Novan Halim | Editor : Nisa Rahmawati

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
LANGUAGE»