Rektor UINSI: Pendidikan Kunci Menyikapi Isu LGBTQ

TANGERANG, UINSINEWS,-Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Prof. Dr. Zurqoni, M.Ag., menghadiri forum pemangku kepentingan Kementerian Agama (Kemenag) yang membahas isu lesbian, gay, bisexual, transgender, dan queer (LGBTQ), termasuk kemungkinan langkah regulasi dan pendekatan pendidikan dalam menyikapi persoalan tersebut. Kegiatan berlangsung di Serpong, Tangerang, Selasa (27/10/2026).

Forum tersebut mempertemukan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain unsur pimpinan Kementerian Agama, anggota DPR RI, serta pimpinan perguruan tinggi keagamaan. Pembahasan mencakup perspektif kebangsaan, hukum, dan pendidikan sebagai landasan dalam merumuskan arah kebijakan terkait isu LGBTQ.

Dalam forum itu, Ketua Komisi XIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan pandangannya mengenai fenomena LGBTQ di Indonesia. Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dalam kerangka kebijakan nasional dan menyebut bahwa pembahasan regulasi masih menunggu naskah akademik sebagai salah satu dasar penyusunan peraturan perundang-undangan.

Menurut Marwan, Kementerian Agama memiliki ruang untuk menyusun atau mengajukan naskah akademik yang dapat menjadi bahan kajian dalam proses perumusan regulasi. Pandangan tersebut menempatkan kajian akademik sebagai salah satu unsur penting dalam pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan persoalan sosial dan kehidupan berbangsa.

Sementara itu, Wakil Menteri Agama, Romo R. Muhamad Syafei, memaparkan pandangannya mengenai isu LGBTQ dalam kaitannya dengan kebijakan pemerintah, nilai-nilai Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya pendekatan yang berorientasi pada pencegahan melalui kebijakan dan pendidikan. Salah satu langkah yang disampaikan ialah penyisipan atau insersi materi ke dalam kurikulum pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.

Pendekatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai peran lembaga pendidikan dalam menyampaikan nilai-nilai yang menjadi perhatian pemerintah. Implementasinya memerlukan kajian yang cermat, termasuk dalam penyusunan materi pembelajaran dan penerapannya di lingkungan pendidikan.

Kehadiran Rektor UINSI Samarinda dalam forum tersebut menempatkan perguruan tinggi keagamaan Islam sebagai salah satu unsur pemangku kepentingan dalam pembahasan isu yang bersinggungan dengan pendidikan, hukum, dan kehidupan sosial.

Sebagai institusi pendidikan tinggi keagamaan Islam negeri di Kalimantan Timur, UINSI Samarinda memiliki peran dalam pengembangan kajian akademik dan pendidikan Islam. Forum pemangku kepentingan Kemenag ini menjadi ruang untuk membahas berbagai pandangan mengenai arah kebijakan, termasuk pendekatan pendidikan yang dapat diterapkan di lingkungan Kementerian Agama.

Rektor UINSI Samarinda, Prof. Dr. Zurqoni, M.Ag., menilai bahwa pembahasan isu LGBTQ perlu ditempatkan dalam kerangka pendidikan, nilai-nilai keagamaan, konstitusi, dan tanggung jawab sosial. Menurutnya, perguruan tinggi keagamaan memiliki peran strategis dalam memberikan kontribusi akademik yang objektif, komprehensif, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

“Perguruan tinggi keagamaan tidak hanya berperan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk membangun karakter, memperkuat nilai-nilai moral, dan menumbuhkan kehidupan sosial yang harmonis. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan isu sensitif seperti LGBTQ perlu didasarkan pada kajian akademik yang mendalam, landasan hukum yang jelas, serta pendekatan pendidikan yang bijaksana,” ujarnya.

Prof. Zurqoni menambahkan, pendidikan Islam perlu dikembangkan melalui pendekatan yang mengintegrasikan penguatan nilai-nilai agama, pembentukan karakter, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Pendekatan tersebut penting agar lembaga pendidikan mampu menjalankan fungsi pembinaan secara bertanggung jawab, tanpa mengabaikan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan ketertiban sosial.

“Pendidikan harus menjadi ruang pembinaan yang mencerahkan, bukan ruang yang melahirkan stigma atau diskriminasi. Nilai-nilai agama perlu disampaikan secara substantif melalui pembelajaran, keteladanan, dialog, dan pendampingan yang tepat. Dengan demikian, kebijakan pendidikan tidak hanya menegaskan nilai-nilai yang diyakini, tetapi juga mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Ia berharap pembahasan lintas pemangku kepentingan di lingkungan Kementerian Agama dapat menghasilkan rumusan kebijakan yang proporsional, berbasis bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun hukum. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga pendidikan diperlukan agar setiap kebijakan mampu menjawab persoalan masyarakat sekaligus memperkuat kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.

Pembahasan mengenai LGBTQ juga memerlukan ketelitian dalam membedakan persoalan kebijakan, pandangan normatif, dan perlindungan terhadap individu. Dengan demikian, setiap langkah yang dirumuskan perlu didasarkan pada kajian akademik, ketentuan hukum yang berlaku, serta prinsip pendidikan yang bertanggung jawab.

Forum di Serpong tersebut menjadi bagian dari pembahasan lintas pemangku kepentingan mengenai kemungkinan arah regulasi dan pendekatan pendidikan Kementerian Agama dalam merespons isu LGBTQ di Indonesia.#

 

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
LANGUAGE»