Ketiga Guru Besar itu dikukuhkan secara resmi oleh Direktur PTKI Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Prof. Dr. Suyitno, M.Ag. pada pukul 13.00 WITA dan disaksikan oleh Senat UINSI Samarinda, seluruh unsur pimpinan, dan tamu undangan.
Pembacaan SK Guru Besar disampaikan oleh Prof. Dr. Zurqoni, M.Ag. selaku Wakil Rektor II UINSI Samarinda. Disusul pembacaan profil singkat tiga Guru Besar oleh Dr. M. Abzar D. M.Ag. Wakil Rektor III UINSI Samarinda.
Guru Besar bidang ilmu Manajemen Pendidikan Prof. Dr. Mukhamad Ilyasin, M.Pd. (Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 669113/MPK/KP/2020 tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen)
Guru Besar bidang ilmu Hukum Islam Prof. Alfitri, M.Ag., LL.M., Ph.D. (Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 22611/MPK.A/KP.05.01/2022 tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen)
Guru Besar bidang ilmu Pengembangan Kurikulum Pendidikan Islam Prof Dr. Muhammad Nasir, M.Ag. (Keputusan Menteri Agama RI Nomor 020901/B.II/3/2022 tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen). (humas/rh).