Skip to content

Pidato Pengukuhan Guru Besar Hukum Islam, Prof. Alfitri: Apakah Putusan MK Efektif di Kalangan Umat Islam Indonesia?

SAMARINDA, UINSI NEWS,- Prof. Alfitri, M.Ag., LL.M., Ph.D. sampaikan pidato berjudul “Konstitusionalisasi Hukum Islam di Indonesia melalui Mekanisme Pengujian Undang-undang: Misi (Bukan) Mustahil?” pada Sidang Senat Terbuka dalam rangka Pengukuhan Guru Besar Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda di Aula Kampus I, Jl. Abul Hasan No. 3. Jumat (22/7/2022).

Dalam buku Naskah Pidato Prof. Alfitri, M.Ag., LL.M., Ph.D., alumni University of Washington ini memaparkan kompleksitas kewenangan hukum Islam dan hakikat politik negara Indonesia sebagai kondisi yang mempengaruhi kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang terkait hukum Islam.

“Konstitusi Indonesia tidak merujuk Islam dan Syariah sebagai hukum yang efektif atau sumber legislasi, meskipun disebut sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar secara global, Indonesia mengadopsi asas Pancasila dan UUD 1945 karena telah menggambarkan pengakuan negara terhadap peran formal agama,” ungkapnya.

“Keberadaan hukum Islam dalam sistem hukum nasional menjadi perdebatan sengit ketika ada usulan untuk mengesahkan undang-undang yang mempengaruhi umat Islam atau pokok bahasan yang aturannya diatur oleh hukum Islam. Perdebatan tentang apa yang dimaksud dengan hukum Islam di Indonesia hanya menjadi perdebatan publik tanpa kesimpulan yang final dan mengikat. Setelah Mahkamah Konstitusi Indonesia dibentuk pada tahun 2003, pertanyaan tentang kesesuaian hukum dengan Syariah menemukan solusi baru melalui Pengujian Undang-Undang (setelah ini disingkat PUU) dengan UUD 1945,” imbuhnya.

“Perkembangan ini menimbulkan beberapa pertanyaan vital seperti: apa jadinya jika klausul Islam dan kesesuaian hukum negara dengan syariat tidak ada dalam UUD 1945 Indonesia, kemudian Mahkamah Konstitusi harus mengadili sengketa penafsiran syariat Islam yang mana yang sah? Bagaimana Hakim Konstitusi yang tidak memiliki pendidikan khusus dalam menafsirkan hukum Islam dan harus menengahi perselisihan tentang apa yang disebut sebagai hukum Islam di Indonesia?”

Di akhir pidatonya, Prof. Al sampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam setiap pertimbangannya berupaya mengakomodir kewenangan dan doktrin hukum Islam dengan memenuhi jaminan hak konstitusional berdasarkan prinsip Ketuhanan yang Maha Esa.

“Pengadilan menggunakan prinsip-prinsip dan kosakata hukum Islam untuk mendukung keputusannya dalam batas-batas Islam yang berimplikasi pada penafsiran Syariah dan/atau administrasi Islam. Kondisi ini menjadikan upaya interpretasi resmi hukum Islam di Indonesia sebagai misi yang bukan mustahil mengingat kompleksitas otoritas hukum Islam, aktor, dan sumbernya,” tutupnya. (humas/rh).

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
LANGUAGE»