DWP IAIN Samarinda Gelar Ceramah Hukum Sekaligus Lepas Sambut Ibu Karo AUAK IAIN Samarinda

Berita, Kegiatan1,635 views

SAMARINDA, IAIN NEWS,- Dharma Wanita Persatuan (DWP) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda gelar halal bi halal dan ceramah hukum yang bertema “Problematika Pernikahan Sirri Dalam Islam” dengan menghadirkan Maisyarah Rahmi Hs, Lc., M.A., Ph.D. (Ketua Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah) bersama Hj. Titi Kadi Ilyasin, M.Pd.I. (Ketua DWP IAIN Samarinda), Ibu Herlina Suriansyah dan seluruh Ibu-Ibu DWP IAIN Samarinda di Kampus I IAIN Samarinda. Jum’at (11/6/2021).

Selain halal bi halal, rangkaian acara dilanjutkan dengan pisah sambut Ibu Zaitin Noor selaku istri dari Bapak Drs. H. Saifi, M.Pd. (Kepala Kanwil Kemenag Kalimantan Utara) dengan Ibu Herlina Suriansyah selaku istri dari Bapak H. Suriansyah, S.Ag., M.Pd. (Kepala Biro AUAK IAIN Samarinda).

Baca Juga: Dilantik menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Utara, Kepala Biro AUAK IAIN Samarinda Drs. H. Saifi, M.Pd. Ucapkan Salam Perpisahan

Dalam sambutannya, Ketua DWP IAIN Samarinda menyampaikan bahwa ceramah yang mengangkat perihal pernikahan sirri ini merupakan wujud dari pelaksanaan program kerja Bidang Sosial Budaya DWP IAIN Samarinda.

“Manusia yang paling baik adalah manusia yang bermanfaat memberikan kebaikan untuk orang lain. Jadi, apapun kegiatan dari seluruh bidang di DWP IAIN Samarinda akan selalu didukung. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu-ibu yang sudah meluangkan waktu dalam setiap kegiatan DWP dilingkungan IAIN Samarinda,” ungkap Ibu Titi Kadi.

Pada kesempatan berikutnya, Ustadzah Maisyarah dalam pemaparan materinya menyampaikan bahwa nikah sirri ini menjadi suatu yang tidak asing kita dengar bukan hanya di zaman sekarang, tapi juga sejak zaman dahulu.

“Kata Sirri berasal dari bahasa Arab “Sirr” yang berarti rahasia. Dengan demikian beranjak dari arti etimologis, nikah sirri dapat diartikan sebagai pernikahan yang rahasia atau dirahasiakan. Dikatakan sebagai pernikahan yang dirahasiakan karena prosesi pernikahan semacam ini sengaja disembunyikan dari publik dengan berbagai alasan, dan biasanya dihadiri hanya oleh kalangan terbatas keluarga dekat, tidak dipestakan dalam bentuk resepsi walimatul ursy secara terbuka untuk umum,” jelasnya.

“Alasan kenapa harus mencatatkan pernikahan, karena seiring perkembangan zaman. Banyak hak dari istri, wanita, dan anak akan terabaikan, sehingga mencatatkan nikah ke KUA hukumnya wajib karena adanya Maslahah Mursalah,” tambahnya.

Adapun dampak negatif pernikahan sirri yakni pihak perempuan tidak bisa menuntut hak-hak sebagai istri yang telah dilanggar oleh suami karena tidak adanya kekuatan hukum yang tetap dan kepentingan terkait urusan keluarga seperti KK, KTP, paspor serta akta kelahiran anak tidak dapat dilayani karena tidak adanya bukti pernikahan berupa akta nikah/buku nikah.

Selanjutnya, Ustadzah Maisyarah juga menerangkan tentang faktor terjadinya nikah sirri yaitu diantaranya karena adanya hubungan yang tidak direstui, adanya hubungan terlarang atau perselingkuhan, nikah sirri dilakukan dengan alasan tidak memiliki keturunan dari istri pertama, nikah sirri dilakukan dengan dalih menghindari dosa karena zina, dan nikah sirri dilakukan karena pasangan belum siap secara materi dan secara sosial.

“Pernikahan sirri walaupun sah menurut agama, namun lebih baik nikah legal secara agama dan hukum. Perintah untuk mencatat pernikahan karena sesuai dengan Maslahah Mursalah, banyak dampak negatif dari nikah Sirri sehingga lebih baik dihindari. Solusi untuk yang sudah nikah sirri agar bisa melakukan isbath nikah di Pengadilan Agama,” tutupnya.

Rangkaian kegiatan kemudian diakhiri dengan penyerahan cinderamata kepada Ibu Zaitin Noor dan Ibu Herlina Suriansyah serta ditutup dengan sesi foto bersama. (humas/im/ns/rh)